Polsek Lembor Dalami Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembor, Flobamor.com— Labuan Bajo, Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat, Polda NTT dalami kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT.

Dalam kasus ini, seorang terduga pelaku berinisial WP (29) telah diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berumur 5 tahun.

Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, S.I.P. mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

“Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/22/IX/2025/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diterima pada tanggal 4 September 2025, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kapolsek Lembor saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025) sore.

Kapolsek Lembor menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan asusila tersebut dilakukan WP (29) pada Selasa (2/9) lalu sekitar pukul 14.00 Wita di kediamannya.

BACA JUGA:  Diduga Alami Penganiayaan Berat dan Ancam Dibunuh, Terduga Pelaku Dilaporkan Ke Polres Mabar

Korban yang awalnya bermain disekitar rumah terduga pelaku, diduga dipaksa masuk ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan seksual.

“Dengan berbagai cara, terduga pelaku membujuk korban masuk ke dalam kamar dan kemudian melakukan tindakan tak senonoh. Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan orang tua korban,” jelasnya.

Ia pun menambahkan, terduga pelaku WP (29) diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional untuk membujuk rayu korban.

“Modus terduga pelaku ini, dengan memberikan iming-iming bermain handphone kepada korban sebelum akhirnya melakukan perbuatannya. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksinya,” tutur IPDA Vinsen.

BACA JUGA:  Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan

Mantan Kanit Tipikor itu menyebut, terduga pelaku WP (29) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

“Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ujar Kapolsek Lembor.

IPDA Vinsen menyampaikan, terduga pelaku WP (29) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan

“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan terdekat anak-anak, termasuk dalam lingkar keluarga sendiri. Kasus ini menjadi peringatan bahwa bentuk kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi tanpa tanda-tanda yang mencolok,” ungkap Kapolsek Lembor.

Sumber : Humas Polres Manggarai Barat

Berita Terkait

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat
Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ
Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau ke Kejari Kota Kupang
Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WITA

Gereja Tidak Boleh Diam di Tengah Persoalan Mutasi ASN di Manggarai Barat

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:12 WITA

Perlindungan Konsumen atas Penipuan Travel Agent di Labuan Bajo: Perspektif Hukum & RJ

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:40 WITA

Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 25 April 2026 - 11:54 WITA

Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau ke Kejari Kota Kupang

Kamis, 16 April 2026 - 17:31 WITA

Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!