Polsek Lembor Dalami Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembor, Flobamor.com— Labuan Bajo, Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat, Polda NTT dalami kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT.

Dalam kasus ini, seorang terduga pelaku berinisial WP (29) telah diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berumur 5 tahun.

Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, S.I.P. mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

“Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/22/IX/2025/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diterima pada tanggal 4 September 2025, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kapolsek Lembor saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025) sore.

Kapolsek Lembor menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan asusila tersebut dilakukan WP (29) pada Selasa (2/9) lalu sekitar pukul 14.00 Wita di kediamannya.

BACA JUGA:  KPK Turun Tangan, Respon Aduan Wabup Jember yang Laporkan Bupatinya Sendiri

Korban yang awalnya bermain disekitar rumah terduga pelaku, diduga dipaksa masuk ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan seksual.

“Dengan berbagai cara, terduga pelaku membujuk korban masuk ke dalam kamar dan kemudian melakukan tindakan tak senonoh. Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan orang tua korban,” jelasnya.

Ia pun menambahkan, terduga pelaku WP (29) diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional untuk membujuk rayu korban.

“Modus terduga pelaku ini, dengan memberikan iming-iming bermain handphone kepada korban sebelum akhirnya melakukan perbuatannya. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksinya,” tutur IPDA Vinsen.

BACA JUGA:  Susana Mujur Diduga Serobot Tanah Warisan Adat Milik Julio Dos Santos di Labuan Bajo

Mantan Kanit Tipikor itu menyebut, terduga pelaku WP (29) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

“Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ujar Kapolsek Lembor.

IPDA Vinsen menyampaikan, terduga pelaku WP (29) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Maria Diana Tilan, Wisudawati Terbaik Unika Santu Paulus Ruteng: Serukan Pentingnya Berpikir Kritis di Era Post-Truth

“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan terdekat anak-anak, termasuk dalam lingkar keluarga sendiri. Kasus ini menjadi peringatan bahwa bentuk kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi tanpa tanda-tanda yang mencolok,” ungkap Kapolsek Lembor.

Sumber : Humas Polres Manggarai Barat

Berita Terkait

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Breaking News! Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang dari Sejumlah Proyek
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor
Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Dipangkas MA, dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara
Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Total Tersangka Jadi Enam Orang
Fakta Mengejutkan! 556 Kapal Wisata di Labuan Bajo Belum Bayar Pajak Sejak Dua Tahun

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Senin, 20 Juli 2026 - 20:34 WITA

Breaking News! Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang dari Sejumlah Proyek

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WITA

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:53 WITA

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun 2026, Siap Bahas Saat Reses Demi Berantas Koruptor

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:06 WITA

Polri Buka Suara Usai Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!