Flobamor.com – Di tengah pesatnya pertumbuhan pariwisata Labuan Bajo, ratusan kapal wisata yang setiap hari mengangkut wisatawan ternyata belum membayar pajak daerah. Ironisnya, kapal-kapal tersebut masih tetap beroperasi dan bebas berlayar.
Data yang dihimpun Flobamor.com dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat mencatat, dari 812 kapal wisata yang beroperasi hingga tahun 2026, baru 256 kapal yang tercatat memenuhi kewajiban bayar pajak.
Artinya, sebanyak 556 kapal wisata belum membayar pajak daerah.
Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat dari sektor usaha kapal wisata.
Padahal, aktivitas kapal wisata di Labuan Bajo terus meningkat seiring tingginya kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.
Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, atau akrab disapa Leli, mengakui tingkat kepatuhan pelaku usaha kapal wisata masih menjadi tantangan utama pemerintah daerah.
“Kesadaran wajib pajak memang mulai tumbuh, tetapi masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri maupun memenuhi kewajibannya,” kata Leli saat dikonfirmasi Redaksi Flobamor.com, Kamis (18/6/2026).
Leli menjelaskan, sejak pemerintah daerah mulai mengoptimalkan pemungutan pajak kapal wisata pada tahun 2024, penerimaan daerah memang menunjukkan tren positif.
“Pada tahun 2024, sektor ini menyumbang sekitar Rp3,3 miliar, kemudian meningkat menjadi lebih dari Rp4 miliar pada 2025, dan diperkirakan kembali mengalami kenaikan pada tahun 2026,” ujarnya.
Meski demikian, angka tersebut dinilai masih jauh dari potensi riil yang seharusnya dapat diperoleh daerah dari pajak kapal wisata.
Leli menyebut masih rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Mirisnya, sebagian kapal wisata yang belum membayar pajak tersebut masih tetap beroperasi. Karena itu, Pemkab Manggarai Barat mulai menjalin koordinasi dengan KSOP Labuan Bajo agar kepatuhan pajak dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penerbitan Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIPB).
“Pemerintah daerah kini terus melakukan koordinasi dengan KSOP untuk melakukan pendataan, sosialisasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak pelaku usaha kapal wisata guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” jelas Leli.
Dengan 556 kapal wisata yang belum membayar pajak, potensi PAD senilai miliaran rupiah setiap tahun terancam tidak terserap secara maksimal.












