Terungkap! Gudang Bir Milik PT Multi Niaga Jaya Abadi Diduga Tak Kantongi Izin Gudang di Labuan Bajo

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang Bir milik PT Multi Niaga Jaya Abadi yang berlokasi di daerah permukiman warga Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT (Dok.istimewa)

Gudang Bir milik PT Multi Niaga Jaya Abadi yang berlokasi di daerah permukiman warga Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT (Dok.istimewa)

Flobamor.com – Sebuah gudang besar penyimpanan dan distribusi minuman beralkohol jenis Bir yang berdiri di tengah kawasan permukiman warga Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kini menjadi sorotan.

Hasil penelusuran Redaksi Flobamor.com menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Gudang milik PT Multi Niaga Jaya Abadi asal Surabaya itu bahkan diduga belum mengantongi sejumlah izin penting yang wajib dimiliki untuk kegiatan pergudangan.

Bangunan yang selama ini beroperasi sebagai pusat penyimpanan dan distribusi bir untuk wilayah Flores tersebut berada di tengah kawasan hunian warga, berdekatan dengan fasilitas kesehatan dan akses permukiman warga.

Gudang Bir

Keberadaan gudang itu memicu keresahan warga. Selain aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut bir hampir setiap hari, warga juga mempertanyakan legalitas usaha yang dijalankan.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi usaha seperti ini seharusnya berada di kawasan yang sesuai.
Setiap hari mobil kontainer keluar masuk, aktivitas bongkar muat sampai malam, sementara lokasinya berada di tengah permukiman warga,” ujar sejumlah tokoh masyarakat Labuan Bajo, Jumat (19/6/2026).

BACA JUGA:  Tujuh Korban Gempa Flores di Manggarai Timur Dievakuasi Menggunakan Helikopter

Penelusuran Flobamor.com mengungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan dokumen perizinan yang diperoleh dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKTRPKP) Manggarai Barat, bangunan tersebut tercatat sebagai pertokoan, bukan gudang penyimpanan minuman beralkohol.

Kepala Dinas CKTRPKP Manggarai Barat, Severinus Kurniadi, menegaskan instansinya tidak pernah memberikan rekomendasi pembangunan gudang di lokasi tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan rekomendasi untuk gudang. Dalam dokumen yang kami miliki, peruntukannya adalah toko. Kami justru baru mengetahui dari media bahwa bangunan itu digunakan sebagai gudang bir,” ungkap kadis Veri saat ditemui Redaksi Flobamor.com, Rabu (17/6/2026)

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya perubahan fungsi bangunan tanpa persetujuan pemerintah daerah. Jika bangunan yang memperoleh izin sebagai toko ternyata digunakan sebagai gudang distribusi, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dan perizinan bangunan.

BACA JUGA:  Kejari Manggarai Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Golo Welu–Orong, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Temuan Redaksi Flobamor.com tidak berhenti di situ.

Dari hasil penelusuran tim media Flobamor.com ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat, usaha tersebut juga tidak tercatat sebagai pemegang Tanda Daftar Gudang (TDG) atau izin pergudangan yang semestinya dimiliki oleh kegiatan penyimpanan dan distribusi barang dalam skala besar.

Data yang diperoleh menunjukkan izin usaha yang dimiliki hanya berada pada kategori perdagangan eceran. Sementara fakta di lapangan memperlihatkan aktivitas penyimpanan stok bir dalam jumlah besar dan distribusi ke berbagai wilayah di daratan Flores, NTT.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, bagaimana sebuah bangunan yang berizin toko dapat beroperasi sebagai gudang distribusi minuman beralkohol tanpa terdaftar sebagai gudang?

Sejumlah warga meminta pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut, termasuk memeriksa kesesuaian izin usaha, izin pemanfaatan ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin Tanda Daftar Gudang (TDG), dokumen lingkungan, hingga izin pendirian bangunan.

BACA JUGA:  ART Asal Manggarai Timur Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

“Kalau memang gudang, mana izin gudangnya? Kalau izinnya toko, kenapa digunakan sebagai pusat distribusi? Pemerintah harus terbuka menjelaskan kepada masyarakat,” tegas warga.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah administrasi. Warga menilai keberadaan gudang bir di tengah kawasan permukiman menyangkut penegakan tata ruang, pengawasan investasi, serta komitmen pemerintah dalam menata Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas.

Sementara itu, ketidaklengkapan izin dan ketidaksesuaian fungsi bangunan belum mendapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan PT Multi Niaga Jaya Abadi.

Redaksi Flobamor.com masih berupaya meminta klarifikasi dari manajemen PT Multi Niaga Jaya Abadi terkait dugaan tidak adanya izin pergudangan, perubahan fungsi bangunan, serta legalitas operasional gudang tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Penulis : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka
Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning
Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta
Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026
Belanja Negara Meledak 29%! APBN Agustus 2026 Tembus Rp1.791 Triliun
Terungkap 6 Kesenjangan Pendidikan Anak di Manggarai, Plan dan UNIKA Dorong Model PAUD–SD Terintegrasi
Cegah Korupsi, Dana Revitalisasi Sekolah Disalurkan Langsung ke Kepala Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:58 WITA

Terjerat Kasus Pungli PBG hingga TPPU, Ini 5 Fakta Bupati Gowa Jadi Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 12:01 WITA

Guru PAUD se-Kecamatan Cibal Barat dan Lelak Dibekali Strategi Kurikulum Berbasis Deep Learning

Senin, 21 September 2026 - 18:40 WITA

Bikin Geger! Petani Sawit Tewas di Gubuk, Ditemukan Kondom hingga Uang Rp15,5 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 13:54 WITA

Usia Baru 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Pecahkan Rekor Tersangka Korupsi Termuda di Indonesia 

Minggu, 20 September 2026 - 13:11 WITA

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Berita Terbaru

Foto: Konferensi Pers APBNKiTA Tahun Anggaran Edisi September 2026

BERITA TERKINI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 506 Triliun hingga Agustus 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WITA

error: Content is protected !!