Pelarian Berakhir ! Resmob Polres Mabar Tangkap Pria Asal Makassar yang Membawa Kabur iPhone 17 Pro Max Saat COD

Kamis, 22 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat Berhasil Menangkap Muhammad Rafli, Pria Asal Makassar yang Membawa Kabur Ponsel iPhone 17 Pro Max saat COD di Ichal Store Local Collection Labuan Bajo (Foto.Doc.isth)

Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat Berhasil Menangkap Muhammad Rafli, Pria Asal Makassar yang Membawa Kabur Ponsel iPhone 17 Pro Max saat COD di Ichal Store Local Collection Labuan Bajo (Foto.Doc.isth)

Flobamor.com – Pelarian Muhamad Rafly, pria asal Makassar, Sulawesi Selatan yang dilaporkan terkait dugaan membawa kabur iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta di Labuan Bajo, akhirnya berakhir di tangan Tim Resmob Polres Manggarai Barat.

Rafly ditangkap polisi di salah satu rumah kos di Wae Sambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (22/10/2026) malam.

Penangkapan ini mengakhiri pencarian terhadap Rafly setelah kasus dugaan membawa kabur ponsel mewah tersebut dilaporkan ke polisi. Usai diamankan, ia langsung digiring ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Manager PT Multi Niaga Jaya Abadi Intimidasi Wartawan yang Hendak Konfirmasi Soal Izin Gudang Bir di Golo Koe Labuan Bajo

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli iPhone 17 Pro Max antara Rafly dan dua karyawan Konter Ichal Store di Hotel Local Collection, Labuan Bajo, Selasa (20/10/2026) malam.

Pemilik Ichal Store, Faisal Bakri, mengungkapkan bahwa Rafly meminta agar ponsel tersebut diantar langsung ke hotel. Permintaan itu dipenuhi oleh pihak konter tanpa menaruh kecurigaan.

Setibanya di lokasi, kedua karyawan memperlihatkan iPhone 17 Pro Max yang telah disepakati dengan harga Rp22.500.000.
Namun, di tengah transaksi, Rafly meminta izin untuk menunjukkan ponsel tersebut kepada istrinya yang disebut berada di dalam kamar hotel.

BACA JUGA:  KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Peras Perangkat Daerah

Untuk meyakinkan kedua karyawan, Rafly meninggalkan sebuah ponsel merek OPPO di konter Ichal Store. Ia juga memperlihatkan saldo rekeningnya sebelum masuk ke kamar.

“Dia tidak pergi begitu saja. Sebelum transaksi, dia meminta untuk menunjukkan HP terlebih dahulu kepada istrinya yang ada di dalam kamar. Dia meninggalkan HP merek OPPO di depan karyawan saya serta menunjukkan saldo rekeningnya,” ungkap Faisal, dilansir GBRNews.id, Rabu (21/10/2026).

Namun, waktu terus berlalu. Sekitar 30 menit menunggu, Rafly tak kunjung kembali. Dua karyawan Ichal Store mulai curiga setelah pria tersebut tidak kembali muncul.

BACA JUGA:  LPPDM: Gubernur NTT dan Bupati Ngada Tuli dan Buta Hati atas Kematian Anak 10 Tahun

Merasa dirugikan, pihak Ichal Store kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat agar di proses hukum.

Sebelum penangkapan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Rafly tengah dicari di wilayah Labuan Bajo. Ia juga disebut kerap berpindah-pindah hotel dan tempat penyewaan sepeda motor selama berada di kota pariwisata Labuan Bajo.

Kini, Rafly telah diamankan di Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan membawa kabur iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta dalam transaksi COD di Labuan Bajo.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Pelarian Berakhir! Itok Aman, Bos Travel Labuan Bajo Top yang Diduga Tipu Turis Berkali-kali Ditangkap Polisi
Kejati NTT Bersama Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok yang Diduga Berpita Cukai Palsu
Rektor Unika Ruteng Ajak BEM Jadi Motor Perubahan, Mahasiswa Diminta Berani Speak Up
Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar
Geger! Oknum Kades di Labuan Bajo Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kabur Saat Digerebek Suami Sah
Cegah Korupsi, Kejati NTT Kawal Program Revitalisasi 1.487 Sekolah di NTT
Dua tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 M
Rencana Pembangunan Pelabuhan Laut di Borong Manggarai Timur, Wabup Tarsi Temui Kemenhub

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:04 WITA

Pelarian Berakhir ! Resmob Polres Mabar Tangkap Pria Asal Makassar yang Membawa Kabur iPhone 17 Pro Max Saat COD

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:59 WITA

Pelarian Berakhir! Itok Aman, Bos Travel Labuan Bajo Top yang Diduga Tipu Turis Berkali-kali Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Kejati NTT Bersama Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok yang Diduga Berpita Cukai Palsu

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:42 WITA

Rektor Unika Ruteng Ajak BEM Jadi Motor Perubahan, Mahasiswa Diminta Berani Speak Up

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:34 WITA

Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehab Sekolah di Kupang, Kerugian Negara Rp5,81 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!