Flobamor.com – Pelarian Muhamad Rafly, pria asal Makassar, Sulawesi Selatan yang dilaporkan terkait dugaan membawa kabur iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta di Labuan Bajo, akhirnya berakhir di tangan Tim Resmob Polres Manggarai Barat.
Rafly ditangkap polisi di salah satu rumah kos di Wae Sambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (22/10/2026) malam.

Penangkapan ini mengakhiri pencarian terhadap Rafly setelah kasus dugaan membawa kabur ponsel mewah tersebut dilaporkan ke polisi. Usai diamankan, ia langsung digiring ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli iPhone 17 Pro Max antara Rafly dan dua karyawan Konter Ichal Store di Hotel Local Collection, Labuan Bajo, Selasa (20/10/2026) malam.
Pemilik Ichal Store, Faisal Bakri, mengungkapkan bahwa Rafly meminta agar ponsel tersebut diantar langsung ke hotel. Permintaan itu dipenuhi oleh pihak konter tanpa menaruh kecurigaan.
Setibanya di lokasi, kedua karyawan memperlihatkan iPhone 17 Pro Max yang telah disepakati dengan harga Rp22.500.000.
Namun, di tengah transaksi, Rafly meminta izin untuk menunjukkan ponsel tersebut kepada istrinya yang disebut berada di dalam kamar hotel.
Untuk meyakinkan kedua karyawan, Rafly meninggalkan sebuah ponsel merek OPPO di konter Ichal Store. Ia juga memperlihatkan saldo rekeningnya sebelum masuk ke kamar.
“Dia tidak pergi begitu saja. Sebelum transaksi, dia meminta untuk menunjukkan HP terlebih dahulu kepada istrinya yang ada di dalam kamar. Dia meninggalkan HP merek OPPO di depan karyawan saya serta menunjukkan saldo rekeningnya,” ungkap Faisal, dilansir GBRNews.id, Rabu (21/10/2026).
Namun, waktu terus berlalu. Sekitar 30 menit menunggu, Rafly tak kunjung kembali. Dua karyawan Ichal Store mulai curiga setelah pria tersebut tidak kembali muncul.
Merasa dirugikan, pihak Ichal Store kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat agar di proses hukum.
Sebelum penangkapan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Rafly tengah dicari di wilayah Labuan Bajo. Ia juga disebut kerap berpindah-pindah hotel dan tempat penyewaan sepeda motor selama berada di kota pariwisata Labuan Bajo.
Kini, Rafly telah diamankan di Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan membawa kabur iPhone 17 Pro Max senilai Rp22,5 juta dalam transaksi COD di Labuan Bajo.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












