Labuan Bajo, Flobamor.com– Pemanfaatan kawasan pesisir di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Pasalnya , empat kawasan pantai meliputi Pantai Pede, Pantai Binongko, Pantai Wae Cecu, dan Pantai Gorontalo diduga digunakan sebagai lokasi docking kapal tanpa kejelasan izin dan legalitas resmi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi kawasan pantai, legalitas aktivitas docking, hingga pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan ruang pesisir di daerah pariwisata superprioritas tersebut.
Pantauan Redaksi Flobamor.com di lokasi, pada Rabu (28/10/2026) di Pantai Pede menunjukkan aktivitas perbaikan kapal masih berlangsung.
Puluhan pekerja terlihat melakukan pekerjaan perbaikan hingga pengecatan badan kapal.
Di tengah aktivitas tersebut, bau cat tercium di sekitar lokasi dan dikeluhkan mengganggu kenyamanan pengunjung pantai.
Tak hanya itu, kaleng cat dan sampah terlihat dibiarkan di pinggir pantai.

Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang laut, hingga pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas docking kapal tersebut, sejumlah pekerja mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Mereka berdalih hanya bekerja dan tidak memiliki informasi mengenai kelengkapan dokumen perizinan maupun aspek legalitas operasional kegiatan tersebut.
“Maaf, Pak. Kami di sini hanya pekerja. Soal ada izin atau tidak, kami tidak juga tidak tahu,” ungkap salah seorang pekerja kepada Redaksi Flobamor.com.
Kendati demikian, pada November 2025, pemberitaan Flobamor .com melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi NTT memberikan peringatan terkait aktivitas docking kapal di sejumlah pantai di Labuan Bajo, meliputi Pantai Pede, Pantai Binongko, dan Pantai Wae Cicu.
Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah IV Provinsi NTT, Robertus Eddy Surya, menyatakan bahwa lokasi-lokasi tersebut tidak sesuai untuk aktivitas docking kapal.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa kegiatan docking perlu diarahkan ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan, termasuk kawasan Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng.
Temuan dan pernyataan tersebut menjadi catatan penting dalam menelusuri persoalan pemanfaatan Pantai Pede.
Bagaimana dengan Dampak Lingkungan?
Kawasan pesisir memiliki fungsi ekologis sekaligus fungsi sosial dan ekonomi. Oleh sebab itu, setiap kegiatan yang berpotensi memengaruhi kualitas air laut, kondisi pantai, maupun ekosistem pesisir perlu diawasi secara memadai.
Dalam aktivitas docking, aspek yang patut diperiksa antara lain potensi limbah cat, oli, material perbaikan kapal, dan sampah.
Di tengah sorotan terhadap aktivitas docking kapal di Pantai Pede,Pantai Binongko, Pantai Wae Cicu, dan Pantai Gorontalo, sumber media ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak tegas kepada Pengelola kapal Docking yang tidak bertanggung jawab.
“Apakah aktivitas docking yang berlangsung saat ini memiliki perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Kedua, apakah lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan kawasan berdasarkan ketentuan tata ruang. Kalau tidak ada izin resmi ya polisi harus segera bertindak,”ungkap ungkap sumber media ini.
Lebih lanjut , sumber tersebut mempertanyakan bagaimana pengelolaan limbah dan upaya pencegahan dampak lingkungan di lokasi tersebut.
“Jangan Biarkan Persoalan Berlarut, kami meminta kepada Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, serta instansi teknis yang berwenang di bidang kelautan, tata ruang, dan lingkungan hidup perlu memastikan kondisi di lapangan melalui pemeriksaan yang transparan,”pintanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Flobamor.com masih melakukan penelusuran pihak penanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas docking kapal pada empat kawasan pantai yang disebutkan, meliputi Pantai Pede, Pantai Binongko, Pantai Wae Cecu, dan Pantai Gorontalo.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












