Pantai Pede hingga Gorontalo Dijadikan Lokasi Docking Kapal, Legalitas dan Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Doc: Sejumlah pekerja terlihat melakukan pengecatan kapal di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (28/10/2026) sore.

Foto. Doc: Sejumlah pekerja terlihat melakukan pengecatan kapal di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (28/10/2026) sore.

Labuan Bajo, Flobamor.com– Pemanfaatan kawasan pesisir di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Pasalnya , empat kawasan pantai meliputi Pantai Pede, Pantai Binongko, Pantai Wae Cecu, dan Pantai Gorontalo diduga digunakan sebagai lokasi docking kapal tanpa kejelasan izin dan legalitas resmi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi kawasan pantai, legalitas aktivitas docking, hingga pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan ruang pesisir di daerah pariwisata superprioritas tersebut.

Pantauan Redaksi Flobamor.com di lokasi, pada Rabu (28/10/2026) di Pantai Pede menunjukkan aktivitas perbaikan kapal masih berlangsung.

Puluhan pekerja terlihat melakukan pekerjaan perbaikan hingga pengecatan badan kapal.
Di tengah aktivitas tersebut, bau cat tercium di sekitar lokasi dan dikeluhkan mengganggu kenyamanan pengunjung pantai.

Tak hanya itu, kaleng cat dan sampah terlihat dibiarkan di pinggir pantai.

BACA JUGA:  Konflik Sengketa Tanah di Labuan Bajo: Dari Warisan Adat 1983, Berujung di Meja Hijau
Bangkai kapal, kaleng cat dan sampah dibiarkan di pinggir pantai (Foto:Doc.Deni)
Bangkai kapal, kaleng cat dan sampah dibiarkan di pinggir pantai (Foto:Doc.Deni)

Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang laut, hingga pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas docking kapal tersebut, sejumlah pekerja mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

Mereka berdalih hanya bekerja dan tidak memiliki informasi mengenai kelengkapan dokumen perizinan maupun aspek legalitas operasional kegiatan tersebut.

“Maaf, Pak. Kami di sini hanya pekerja. Soal ada izin atau tidak, kami tidak juga tidak tahu,” ungkap salah seorang pekerja kepada Redaksi Flobamor.com.

Kendati demikian, pada November 2025, pemberitaan Flobamor .com melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi NTT memberikan peringatan terkait aktivitas docking kapal di sejumlah pantai di Labuan Bajo, meliputi Pantai Pede, Pantai Binongko, dan Pantai Wae Cicu.

Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah IV Provinsi NTT, Robertus Eddy Surya, menyatakan bahwa lokasi-lokasi tersebut tidak sesuai untuk aktivitas docking kapal.

BACA JUGA:  Mentan Amran Turun Langsung Ke Alor NTT Usai Dengar Keluhan Harga Beras Tembus Rp30.000 Per Kg

Pemerintah juga menyampaikan bahwa kegiatan docking perlu diarahkan ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan, termasuk kawasan Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng.

Temuan dan pernyataan tersebut menjadi catatan penting dalam menelusuri persoalan pemanfaatan Pantai Pede.

Bagaimana dengan Dampak Lingkungan?

Kawasan pesisir memiliki fungsi ekologis sekaligus fungsi sosial dan ekonomi. Oleh sebab itu, setiap kegiatan yang berpotensi memengaruhi kualitas air laut, kondisi pantai, maupun ekosistem pesisir perlu diawasi secara memadai.

Dalam aktivitas docking, aspek yang patut diperiksa antara lain potensi limbah cat, oli, material perbaikan kapal, dan sampah.

Di tengah sorotan terhadap aktivitas docking kapal di Pantai Pede,Pantai Binongko, Pantai Wae Cicu, dan Pantai Gorontalo, sumber media ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak tegas kepada Pengelola kapal Docking yang tidak bertanggung jawab.

“Apakah aktivitas docking yang berlangsung saat ini memiliki perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Kedua, apakah lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan kawasan berdasarkan ketentuan tata ruang. Kalau tidak ada izin resmi ya polisi harus segera bertindak,”ungkap ungkap sumber media ini.

BACA JUGA:  5 Terdakwa Kasus Korupsi di Mabar Terima Vonis Penjara di Pengadilan

Lebih lanjut , sumber tersebut mempertanyakan bagaimana pengelolaan limbah dan upaya pencegahan dampak lingkungan di lokasi tersebut.

“Jangan Biarkan Persoalan Berlarut, kami meminta kepada Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, serta instansi teknis yang berwenang di bidang kelautan, tata ruang, dan lingkungan hidup perlu memastikan kondisi di lapangan melalui pemeriksaan yang transparan,”pintanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Flobamor.com masih melakukan penelusuran pihak penanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas docking kapal pada empat kawasan pantai yang disebutkan, meliputi Pantai Pede, Pantai Binongko, Pantai Wae Cecu, dan Pantai Gorontalo.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Sudah Dua Kali Diperingatkan DKP NTT, Aktivitas Docking Kapal di Labuan Bajo Makin Ramai Beroperasi
Prima Jaya Protes Gol Kontroversil GPSL di Babak Penyisihan Messah Cup III, Wasit Utama Akhirnya Buka Suara
Pelatih Prima Jaya Bongkar kebobrokan Ketua Panitia dan Wasit di Turnamen Messah Cup III
Ketua Panitia Messah Cup III Akhirnya Buka Suara soal Polemik Laga Prima Jaya vs GPSL
Kontroversi Messah Cup III! Laga GPSL vs Prima Jaya Berujung Kontroversi, Keputusan Wasit dan Panitia Picu Polemik
Tiga Kali Ricuh, Tokoh Masyarakat Desak Turnamen Messah Cup III Segera Dihentikan
Bertahun Tahun Dilanda Krisis Air Bersih, 1.500 KK Warga Desa Benteng Dewa Berharap Perhatian Bupati Edi Endi
Pelarian Berakhir ! Resmob Polres Mabar Tangkap Pria Asal Makassar yang Membawa Kabur iPhone 17 Pro Max Saat COD

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:42 WITA

Sudah Dua Kali Diperingatkan DKP NTT, Aktivitas Docking Kapal di Labuan Bajo Makin Ramai Beroperasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Pantai Pede hingga Gorontalo Dijadikan Lokasi Docking Kapal, Legalitas dan Pengawasan Dipertanyakan

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:33 WITA

Prima Jaya Protes Gol Kontroversil GPSL di Babak Penyisihan Messah Cup III, Wasit Utama Akhirnya Buka Suara

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Pelatih Prima Jaya Bongkar kebobrokan Ketua Panitia dan Wasit di Turnamen Messah Cup III

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WITA

Ketua Panitia Messah Cup III Akhirnya Buka Suara soal Polemik Laga Prima Jaya vs GPSL

Berita Terbaru

error: Content is protected !!