Labuan Bajo, Flobamor.com– Peringatan tertulis kedua yang dilayangkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada pengelola docking kapal di wilayah perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat tampaknya belum menghentikan aktivitas tersebut.
Pantauan langsung Redaksi Flobamor.com di Pantai Pede, Labuan Bajo, Rabu (28/10/2026), menunjukkan aktivitas docking kapal masih marak terjadi. Di lokasi tersebut, terpantau puluhan kapal dalam kondisi rusak terparkir di kawasan pesisir.
Tidak hanya dijadikan lokasi docking kapal, kawasan tersebut juga terpantau menjadi tempat puluhan pekerja melakukan berbagai aktivitas perbaikan kapal, mulai dari pengecatan, servis mesin, hingga pekerjaan perawatan kapal lainnya.
Aktivitas ini berlangsung di kawasan pantai yang menjadi sorotan terkait pemanfaatannya sebagai lokasi docking kapal
Kondisi ini menjadi perhatian karena sebelumnya DKP NTT melalui Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah IV telah menerbitkan Peringatan Tertulis I dan peringatan tertulis II terkait larangan pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan docking kapal di Manggarai Barat.
Berdasarkan data yang diperoleh Redaksi Flobamor.com, surat bernomor 500.5.6.6/13/CDKP4 itu diterbitkan di Labuan Bajo pada II Februari 2026 dan ditujukan kepada pemilik kapal atau penanggung jawab kegiatan docking kapal.
Peringatan Tertulis II yang dilayangkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan tanpa alasan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan setelah Peringatan Tertulis I sebelumnya dinilai tidak diindahkan oleh pihak pengelola docking kapal maupun pemilik kapal.
Situasi ini kian memantik perhatian publik karena pengawasan telah dilakukan oleh tim terpadu lintas sektor pada 17, 20, dan 25 November 2025. Namun, pemberian peringatan pertama hingga peringatan ke dua belum menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian pihak berwenang.
Kendati demikian, persoalan aktivitas docking kapal di sejumlah kawasan pesisir Manggarai Barat telah menjadi perhatian pengawasan lintas sektor sejak 2025.
Empat Kawasan Pesisir Masuk Pengawasan
Dalam surat Peringatan Tertulis I dan surat Peringatan tertulis II, DKP NTT menyebut empat lokasi yang menjadi perhatian pengawasan, yakni Pantai Binongko, Pantai Pede, Pantai Wae Cicu, dan Pantai Gorontalo.
Hasil pengawasan yang dicantumkan dalam surat tersebut mencatat sejumlah aktivitas, mulai dari perbaikan kapal, pembangunan kapal baru, hingga kapal rusak yang dibiarkan terendam di laut dan kawasan pantai tanpa batas waktu.
Tim pengawas juga mencatat adanya material dan limbah di sekitar lokasi docking, antara lain kayu, cat, thinner, paku, seng, plastik, serta material lainnya.
DKP NTT Soroti Tata Ruang Laut
Dalam surat peringatan itu, DKP NTT menyatakan aktivitas docking kapal yang dimaksud dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT Tahun 2024–2043.
Surat itu juga merujuk pada peruntukan ruang di wilayah perairan Manggarai Barat, termasuk kawasan pemanfaatan umum zona perikanan tangkap dan zona pariwisata.
Pada zona perikanan, surat tersebut menguraikan ketentuan mengenai kegiatan yang tidak diperbolehkan apabila berdampak negatif terhadap aktivitas perikanan, termasuk kegiatan yang berpotensi mempengaruhi kualitas perairan.
Sementara pada zona pariwisata, perhatian diarahkan pada kegiatan yang berpotensi mengganggu, merusak, atau mencemari lingkungan.
Peringatan Kedua Tak Digubris, Aktivitas Docking Kapal di Labuan Bajo Terus Jadi Sorotan
Peringatan tertulis kedua yang dilayangkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) seolah tak berdaya.
Pasalnya, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak pengelola docking kapal maupun pemilik kapal yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Flobamor.com masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pihak pengelola yang docking kapal di empat kawasan pesisir Labuan Bajo, yakni Pantai Pede, Pantai Binongko, Pantai Wae Cicu, dan Pantai Gorontalo.
Penelusuran ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait mengenai legalitas usaha, perizinan pemanfaatan ruang laut, serta pengawasan terhadap aktivitas docking kapal di kawasan tersebut.
Redaksi Flobamor.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pengelola docking kapal maupun pemilik kapal dan instansi berwenang untuk memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas tersebut, termasuk aspek legalitas, perizinan, dan pengawasan.
Setiap keterangan dan fakta tambahan yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamora.com












