Labuan Bajo, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mengingatkan para pengelola program revitalisasi sekolah agar menghindari praktik penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi mitigasi dan pencegahan tindak pidana korupsi yang diikuti 300 kepala sekolah dan perwakilan satuan pendidikan penerima bantuan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kegiatan itu, Kejaksaan menyoroti sejumlah modus penyimpangan yang perlu dihindari, antara lain pungutan liar, penggelembungan harga material (mark-up), belanja fiktif, pengurangan volume pekerjaan, serta penurunan kualitas bangunan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Ahega Wikantra, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Turut hadir Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, S.E., Penjabat Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat.
Berdasarkan data jumlah sekolah yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 251 satuan pendidikan masuk dalam berbagai tahapan program revitalisasi di Manggarai Barat.
Jumlah tersebut terdiri atas 143 Sekolah Dasar (SD), 74 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 34 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 sekolah memperoleh bantuan reguler dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara satuan pendidikan lainnya mendapatkan bantuan melalui skema pendanaan penanganan dampak bencana.
Dalam pemaparannya, Kajari Manggarai Barat Yoanes Kardinto menegaskan bahwa dana revitalisasi sekolah merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Ia mengingatkan kepala sekolah dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan, penggelembungan harga material, belanja fiktif, pengurangan volume pekerjaan, maupun penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
“Seluruh pihak yang terlibat diingatkan untuk menghindari praktik penyimpangan, seperti pungutan atau permintaan jatah, penggelembungan harga atau mark-up, belanja fiktif, pengurangan volume maupun kualitas pekerjaan, serta penyalahgunaan kewenangan,” kata Yoanes, Senin (2/11/2026)
Ia juga menghimbau kepada pihak pengelola untuk tidak memenuhi permintaan imbalan atau keuntungan pribadi dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
“Saya ingatkan kepala satuan pendidikan agar memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai aturan. Apabila menemukan indikasi penyimpangan, pengelola diminta melaporkannya kepada Kejaksaan”Tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Manggarai Barat juga memperkenalkan aplikasi SI-PENDEKAR NTT sebagai sarana pemantauan pelaksanaan program pembangunan.
Aplikasi yang difasilitasi melalui Bidang Intelijen dan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyediakan fasilitas pemantauan perkembangan pekerjaan fisik dan keuangan.
Melalui aplikasi itu, pengelola dapat mengunggah dokumentasi pekerjaan, menyampaikan kendala di lapangan, serta mengikuti tahapan pelaksanaan program.
Pemanfaatan aplikasi SI-PENDEKAR NTT ditujukan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta deteksi dini terhadap kendala dalam pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Muhammad Ahega Wikantra menjelaskan pentingnya kesesuaian antara perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi pekerjaan, dan laporan pertanggungjawaban.
Ia menekankan bahwa penggunaan anggaran, pembelian material, volume pekerjaan, serta dokumentasi harus sesuai dengan perencanaan dan kondisi pelaksanaan di lapangan.
Muhammad Ahega juga menjelaskan bahwa kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Namun, apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang sah, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, Kejaksaan mendorong pengelola program menerapkan prinsip kejujuran dalam perencanaan, ketepatan dalam pelaksanaan, transparansi dalam pelaporan, dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
“Keberhasilan revitalisasi sekolah tidak hanya diukur dari penyerapan anggaran atau selesainya pembangunan, tetapi dari kualitas hasil pekerjaan dan manfaat nyata yang diterima peserta didik. Setiap rupiah dana pendidikan harus menjadi investasi bagi masa depan generasi bangsa, bukan keuntungan bagi kepentingan pribadi,” demikian pesan yang disampaikan Kejaksaaan Negeri Manggarai Barat dalam kegiatan tersebut.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












