Labuan Bajo, Flobamora.com – Dugaan praktik penyewaan lahan secara sepihak di kawasan Wae Mata, tepatnya di depan SPBU Pasar Baru Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan tim Satgas Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
Lahan yang disebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu diduga masih dimanfaatkan oleh pihak perorangan untuk menarik uang kontrakan dari para pelaku usaha.
Pj. Sekretaris Daerah Manggarai Barat, Pius Baut, menegaskan Pemkab tidak tinggal diam. Pemerintah telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Aset untuk mengumpulkan dokumen dan menelusuri pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan aset daerah.
“Kami tidak tinggal diam. Selama ini kami masih mengumpulkan dokumen karena praktik itu bukan hanya dilakukan oleh satu orang saja. Kami juga sudah berkoordinasi dengan tim Satgas untuk segera mengambil sikap,” tegas Pius Baut saat menerima kunjungan pelaku usaha di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).
Langkah tersebut mendapat dukungan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Yoanes Kardinto memastikan pihaknya akan mengagendakan pertemuan internal Satgas guna menelusuri bukti-bukti kepemilikan lahan.
“Apa yang disampaikan oleh Sekda itu benar. Kami sudah mendiskusikan hal itu dan dalam waktu dekat kami akan mengagendakan pertemuan internal Satgas dalam rangka menelusuri bukti-bukti kepemilikan lahan di sana,” Jelas Yoanes kepada Redaksi Flobamor.com saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (29/10/2026).”
Pelaku Usaha Mengaku Dirugikan
Di tengah polemik tersebut, Wilfridus Tagut, salah seorang pengusaha kios di kawasan Wae Mata, mengaku resah akibat ketidakjelasan status hukum lahan yang selama ini dikontraknya.
Ia mengaku telah mengeluarkan modal puluhan juta rupiah dari pinjaman Bank untuk membangun usaha, dengan kewajiban cicilan lebih dari Rp4 juta per bulan selama lima tahun.
Namun, harapan untuk mengembangkan usaha justru berubah menjadi persoalan serius. Ia mengaku mengalami pengusiran paksa hingga pembongkaran kios yang dilakukan oleh Solus Rafael, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (CKTRPKP) Manggarai Barat.
Wilfridus meminta pemerintah segera memastikan siapa pihak yang secara hukum berhak menyewakan lahan tersebut.
“Apakah kami membayar kontrakan kepada Pemda atau kepada Solus sebagai masyarakat biasa ,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Kalau benar ini tanah milik Solus, silakan tunjukkan dulu SHM untuk memastikan lahan ini sebagai milik pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat, Pieter J. Dethan, S.Hut., M.Si., menjelaskan bahwa, kawasan tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 6615 Tahun 2021 dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Itu kawasan sudah dikeluarkan berdasarkan SK Menteri LHK 6615 Tahun 2021. Jadi kawasan itu sudah dikeluarkan dari kehutanan dan sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat,” jelas Pieter.
Sementara itu, Solus Rafael, pihak yang namanya disebut dalam polemik penyewaan tersebut, menyatakan persoalan sebelumnya telah diselesaikan melalui Kepolisian Resor Manggarai Barat.
“Kalau soal tanah itu masalah lain. Kita bicara ini persoalan yang dari awal dia sewa, terus dia datang bawa segala macam prosesnya sampai ke polisi, dan itu semua sudah kita urus di polisi dan sudah selesai di polisi,” kata Solus dilansir Warta Rakyat Ntt.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai dokumen kepemilikan lahan ketika dimintai keterangan.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












