Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan Usai Ditetapkan Tersangka

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Biro pers Kepresidenan RI)

Foto: Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Biro pers Kepresidenan RI)

Jakarta, Flobamor.com- Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Sigit ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.

Informasi itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Prasetyo belum menyebut siapa pengganti Sigit.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Polres Mabar Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus ITE, Mengapa Tak Ditahan?

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

BACA JUGA:  Bos PT Surya Sejati Bantah Tuduhan Tampung Solar Ilegal, Klaim BBM Dibeli dari Lelang Resmi Kejaksaan

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Prabowo,” pintanya.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Penulis : Deni

Editor : Tim Redaksi Flobamor.com

Berita Terkait

Bidik Potensi Penyimpangan Dana Revitalisasi Sekolah, Kejati NTT Luncurkan Aplikasi SI-PENDEKAR
Aset Pemda Mabar Diduga Jadi Ladang Cuan Mantan Kadis Cipta Karya, Jaksa Siap Turun Tangan
Makam Leluhur Digusur demi Resor Mewah Ta’aktana, Ahli Waris Mengaku Tak Pernah Beri Persetujuan
Terungkap! Penginapan Galung di Labuan Bajo Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online, Lima Akun MiChat Teridentifikasi
Niat Atasi Motor Brebet, Usai Servis di Bengkel HI MOTOR Labuan Bajo Malah Makin Parah
Sudah Dua Kali Diperingatkan DKP NTT, Aktivitas Docking Kapal di Labuan Bajo Makin Ramai Beroperasi
Pantai Pede hingga Gorontalo Dijadikan Lokasi Docking Kapal, Legalitas dan Pengawasan Dipertanyakan
Prima Jaya Protes Gol Kontroversil GPSL di Babak Penyisihan Messah Cup III, Wasit Utama Akhirnya Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:35 WITA

Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan Usai Ditetapkan Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 13:51 WITA

Bidik Potensi Penyimpangan Dana Revitalisasi Sekolah, Kejati NTT Luncurkan Aplikasi SI-PENDEKAR

Senin, 2 November 2026 - 13:33 WITA

Aset Pemda Mabar Diduga Jadi Ladang Cuan Mantan Kadis Cipta Karya, Jaksa Siap Turun Tangan

Senin, 2 November 2026 - 11:38 WITA

Makam Leluhur Digusur demi Resor Mewah Ta’aktana, Ahli Waris Mengaku Tak Pernah Beri Persetujuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:07 WITA

Terungkap! Penginapan Galung di Labuan Bajo Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online, Lima Akun MiChat Teridentifikasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!