Labuan Bajo, Flobamor.com– Ratusan makam tua yang menjadi tempat persemayaman terakhir leluhur warga Labuan Bajo digusur dan dirusak tanpa persetujuan keluarga ahli waris. Pembongkaran tersebut berkaitan dengan pembangunan resor Ta’aktana, a Luxury Collection Resort & Spa di Kawasan Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sejumlah keluarga yang mengaku sebagai ahli waris mempertanyakan proses pembongkaran dan pemindahan makam keluarga mereka dari kawasan Wae Rana ke Gorontalo, wilayah selatan Kota Labuan Bajo.
Mereka mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, tetapi belakangan memperoleh informasi dari perwakilan Marriott bernama Agung
menyampaikan bahwa uang kompensasi pemindahan puluhan makam telah dibayarkan kepada seseorang bernama Arwin yang mengklaim sebagai ahli waris.
Meski demikian, Keluarga Ahliwaris mempertanyakan siapa yang berwenang memberikan persetujuan, bagaimana perusahaan memverifikasi identitas ahli waris, siapa yang menerima uang kompensasi, dan mengapa keluarga yang memiliki hubungan darah dengan para leluhur justru merasa tidak dilibatkan.
Farida, perwakilan keluarga yang disebut sebagai Ahliwaris, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota keluarga tidak pernah menyetujui pemindahan makam tersebut.
Namun, menurut informasi yang diterimanya, seorang warga bernama Arwin diduga mengklaim sebagai ahli waris dari 26 makam di kawasan Wae Rana. Arwin disebut-sebut menerima kompensasi dari Marriott sebesar Rp11 juta untuk setiap makam. Jika dikalikan 26 makam, nilai pembayaran itu sebesar Rp286 juta.
“Saya kaget setelah mendapatkan informasi dari Agung sebagai perwakilan Marriott, dia bilang kami sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 11 juta per makam dikali 26 makam. Total dana Kompensasi yang diberikan kepada Arwin yang mengaku sebagai Ahliwaris sebesar Rp286 juta,” ungkap Farida saat ditemui Redaksi Flobamor.com di Labuan Bajo, Minggu (1/11/2026).
Farida mempertanyakan dasar Arwin mengklaim hak atas puluhan makam tersebut. Ia juga menduga terdapat keterlibatan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Ta’aktana dalam proses pembayaran kompensasi itu.
“Uang ganti rugi katanya sudah lunas diberikan kepada ahli waris. Padahal, kami tidak pernah menyetujui pemindahan makam itu,” ujar Farida.
Makam Wae Rana Bukan Tanah Kosong
Farida menjelaskan, keberadaan pemakaman Muslim di Wae Rana memiliki sejarah panjang dalam kehidupan masyarakat Labuan Bajo.
Menurut penuturannya, sebelum berada di Wae Rana, lokasi pemakaman Muslim masyarakat setempat berada di Kampung Ujung, tepatnya di kawasan yang kini menjadi kantor Kelurahan Labuan Bajo.
Seiring perkembangan wilayah, melalui musyawarah para tokoh masyarakat dan pemerintah pada masa itu, lokasi pemakaman kemudian dipindahkan ke Wae Rana.
“Kala itu, Labuan Bajo belum berkembang pesat seperti sekarang. Sebagian wilayah masih berupa hutan belantara dan akses transportasi masyarakat lebih banyak mengandalkan jalur laut menggunakan perahu,” terang Farida.
Sejak saat itu, kawasan Wae Rana menjadi tempat peristirahatan terakhir sejumlah warga dan leluhur keluarga di Labuan Bajo.
Keluarga Farida, memiliki makam kakek Nuhung, yang meninggal pada 1982, dan tante mereka, Khadijah, yang meninggal pada 1983.
Seiring perkembangan kota, pemerintah kemudian memberlakukan kebijakan penghentian pemakaman baru di Wae Rana dan mengarahkan masyarakat untuk menggunakan lokasi pemakaman di Pasar Baru.
Namun, menurut Farida, kebijakan penghentian pemakaman baru tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk membongkar dan memindahkan makam lama tanpa persetujuan keluarga.
Bagi keluarga Farida, makam leluhur memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sebidang tanah. Di dalamnya tersimpan sejarah, ikatan silsilah, nilai keagamaan, dan tanggung jawab keluarga untuk menjaga dan menghormati mereka yang telah meninggal.
Farida bahkan mempertanyakan mengapa makam-makam tersebut tidak dipertahankan dan ditata sebagai kawasan wisata religi.
Menurutnya, pemerintah dapat mengambil peran untuk menata dan mengelola kawasan pemakaman itu secara baik, sehingga keberadaan makam tetap dihormati tanpa harus menghilangkan jejak sejarah keluarga.

Polda NTT Pernah Meminta Ahli Waris Memberikan Klarifikasi
Polemik makam Wae Rana ternyata telah masuk dalam penanganan aparat kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur sejak awal 2026.
Dokumen Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT Nomor B/1151/VI/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juni 2026 menunjukkan adanya permintaan keterangan terhadap sejumlah anggota keluarga yang disebut sebagai ahli waris almarhum Nuhung. Surat tersebut ditujukan kepada Farida, Amnah, Rusdi, Gazali, Fadli, Ramlah, Rukiyah, dan Haikal.
Berdasarkan dokumen tersebut, penyelidikan berawal dari pengaduan Irjen Pol (Purn) Drs. Hamidin selaku kuasa pengadu PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) pada 13 Februari 2026.
Dalam pengaduannya, keberadaan sejumlah makam di atas tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT FPO.
Dokumen itu juga menyebut adanya ahli waris yang tidak bersedia memindahkan makam ke tempat pemakaman umum, sementara kawasan tersebut masuk dalam peruntukan pariwisata berdasarkan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2024.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Polda NTT menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/128/II/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Februari 2026.
Farida membenarkan dirinya pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Ia juga mengaku pernah bertemu dengan Kompol Edy, penyidik Polda NTT, untuk membicarakan persoalan pemindahan makam di kawasan yang kini menjadi lokasi resort Ta’aktana.
Namun, Farida menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga tidak menyetujui pemindahan makam leluhur mereka.
Di sinilah keluarga mempertanyakan proses selanjutnya. Jika sejumlah nama anggota keluarga telah dimintai keterangan sebagai ahli waris, bagaimana kemudian muncul klaim bahwa kompensasi untuk 26 makam telah dibayarkan kepada Arwin?
“Siapa yang memverifikasi klaim tersebut? Apakah keluarga yang memiliki hubungan silsilah dengan makam-makam itu telah dimintai persetujuan,” jelas Farida
Rp286 Juta Diduga Dibayarkan, Siapa yang Berhak Menerima?
Keterangan Farida mengarah pada dugaan adanya pembayaran kompensasi pemindahan makam yang melibatkan Arwin dan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan resort.
Menurut informasi yang diterimanya, sekitar Juli atau Agustus 2026, Arwin diduga mengaku sebagai ahli waris dari 26 makam dan melakukan proses transaksi kompensasi pemindahan makam.
Nilai kompensasi mencapai Rp11 juta per makam. Dengan jumlah 26 makam, totalnya mencapai Rp286 juta.
Farida mengaku tidak pernah memberikan persetujuan kepada Arwin untuk mewakili keluarga atau menerima kompensasi atas makam-makam yang menurutnya memiliki hubungan silsilah dengan keluarganya.
Ia juga mengaku pernah menghubungi seorang perwakilan Marriott bernama Agung untuk meminta penjelasan mengenai dokumen dan catatan pembayaran kompensasi.
Dalam komunikasi tersebut, menurut Farida, Agung menyampaikan bahwa uang kompensasi telah lunas diberikan kepada Arwin yang mengaku sebagai ahli waris.
Pernyataan itu justru membuat keluarga semakin mempertanyakan identitas penerima pembayaran.
“Pertanyaan saya, jika benar kompensasi telah dibayarkan, dokumen apa yang menjadi dasar penetapan Arwin sebagai pihak yang berhak menerima uang tersebut? Apakah terdapat surat kuasa, bukti hubungan keluarga, atau persetujuan dari seluruh ahli waris,” ujar Farida.
Miranda Laporkan Arwin ke Polres Manggarai Barat
Polemik tersebut juga berujung pada langkah hukum. Miranda, sebagai ahli waris sebenarnya dari makam-makam yang dipersoalkan telah melaporkan Arwin ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penipuan.
Miranda mempersoalkan klaim Arwin yang disebut mengaku sebagai ahli waris dari 26 makam. Menurut Miranda, Arwin bukan bagian dari keluarganya dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan makam-makam yang dipersoalkan.
Laporan tersebut menjadi salah satu langkah untuk meminta aparat kepolisian menguji kebenaran klaim sebagai ahli waris, termasuk menelusuri dugaan penerimaan kompensasi yang nilainya mencapai sekitar Rp286 juta.
Sementara itu, Farida bersama sejumlah anggota keluarga juga mengaku mendatangi Polres Manggarai Barat untuk menyampaikan keberatan atas proses pemindahan makam.
Pada Senin (26/10/2026), Farida mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat. Ia mengaku diarahkan menemui seorang petugas bernama Maksen untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Namun, menurut Farida, saat itu keluarga belum berhasil membuat laporan polisi dan diarahkan untuk menyampaikan pengaduan.
Keesokan harinya, keluarga kembali mendatangi SPKT dan meminta dipertemukan dengan pihak Reserse Kriminal (Reskrim) guna memperoleh penjelasan mengenai prosedur pengaduan.
Setelah berkomunikasi dengan petugas piket Reskrim, keluarga disarankan membuat pengaduan secara tertulis.
Farida kemudian kembali membawa dokumen yang telah disiapkan. Ia mengaku dimintai keterangan oleh penyidik, membaca, dan menandatangani berkas yang terdiri dari lima halaman.
Dalam dokumen yang disiapkan keluarga, nama Arwin dicantumkan sebagai pihak yang dilaporkan. Sejumlah orang juga disebut sebagai saksi, antara lain H. Darwis yang disebut memberikan informasi, Haji bersama tim penggali makam, serta Ustadz Jamarong yang disebut membacakan doa saat prosesi pemindahan.
“Kami berharap aparat tidak hanya menelusuri proses pembongkaran makam, tetapi juga memeriksa dasar klaim sebagai ahli waris, dokumen pembayaran kompensasi, aliran dana, serta pihak-pihak yang mengambil keputusan dalam proses pemindahan makan tersebut,”Jelas Farida.
Selain mempersoalkan persetujuan keluarga dan kompensasi, Farida juga mengungkapkan kondisi makam setelah dipindahkan dari Wae Rana ke kawasan Gorontalo, di bagian selatan Kota Labuan Bajo.
Menurut penuturannya, penanda makam di lokasi pemindahan dinilai tidak layak. Ia menyebut sejumlah penanda hanya menggunakan kardus bekas kemasan air minum, kemudian nama ditulis menggunakan bolpoin dan diletakkan di atas tanah dengan ditindis batu.
Keluarga juga mengaku tidak menemukan nama kakek mereka, Nuhung, di lokasi pemakaman yang baru.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran keluarga mengenai kejelasan identitas makam setelah dipindahkan.
Bagi mereka, pemindahan makam semestinya dilakukan dengan tata cara yang menghormati jenazah, memperhatikan ketentuan keagamaan, dan memastikan identitas setiap makam tetap terjaga.
“Pemindahan makam bukan sebatas menggali dan memindahkan jasad ke lokasi lain. Ada tanggung jawab untuk memastikan prosesnya dilakukan secara layak dan dapat dipertanggungjawabkan kepada keluarga,” tegas Farida.
PT FPO dan Marriott Dituntut Bertanggung Jawab
Persoalan ini turut menempatkan PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), yang disebut sebagai pemilik proyek dan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) untuk bertanggung jawab, serta Marriott International sebagai operator jaringan perhotelan yang mengelola Ta’aktana, dalam sorotan publik.
Farida mengatakan, ada beberapa poin pertanyaan kami kepada PT PPO sebagai pemilik proyek dan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dan juga pihak management maririott Internatonal.
“Pertama, siapa yang melakukan verifikasi terhadap pihak yang mengaku sebagai ahli waris 26 makam? Kedua, dokumen apa yang menjadi dasar pembayaran kompensasi? Ketiga, apakah seluruh ahli waris telah dimintai persetujuan sebelum makam dibongkar dan dipindahkan Keempat, siapa yang bertanggung jawab memastikan identitas dan kondisi makam di lokasi pemindahan,” tutur Farida.
Hingga berita ini diterbit, Redaksi Flobamor.com Masih berupaya menghubungi Arwin yang mengaku sebagai Ahliwaris, PT FPO sebagai pemilik proyek dan pihak management Marriott untuk dimintai penjelasan mengenai proses pemindahan makam, mekanisme verifikasi ahli waris, hingga pembayaran kompensasi yang dipersoalkan Farida dan keluarga.
Penulis : Deni
Editor : Tim Redaksi Flobamor.com












