KPK Tetapkan Kadis PUPR hingga Anggota DPRD OKU Tersangka Kasus Suap Proyek

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FLOBAMOR.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).

BACA JUGA:  DPR Kritik Anggaran Kopdes Merah Putih Rp1,6 M, Terlalu Mewah dan Tak Menjawab Kebutuhan Desa

Adapun enam tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Mereka diduga sebagai penerima suap.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Ada Juru Simpan Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji

Kemudian dua tersangka yakni dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Setyo menjelaskan kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025. Beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah dan meminta uang ‘pokir’.

“Disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU sebesar Rp40 miliar,” kata Setyo.

BACA JUGA:  Ketua KPK: Korupsi Terjadi karena Sekongkol dan Arahan Pimpinan

Dia menyampaikan pembagian nilai proyek yakni, ketua dan wakil ketua disepakati sebesar Rp5 miliar. Sedangkan, untuk anggota Rp 1 miliar.

Setyo mengungkapkan nilai proyek tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Namun, fee proyek disepakati sebesar 20 persen sehingga totalnya Rp7 miliar.

“Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, jadi signifikan,” jelas Setyo.***

Berita Terkait

Liburan Berujung Maut, Dua Turis Austria Tewas Usai Jembatan Cunca Wulang Ambruk
DPR Kritik Anggaran Kopdes Merah Putih Rp1,6 M, Terlalu Mewah dan Tak Menjawab Kebutuhan Desa
Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ratusan Siswa dan Guru di Manggarai NTT Diduga Keracunan MBG, Puluhan Masih Dirawat Intensif
BPKP Raih Predikat WTP 17 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 00:26 WITA

Liburan Berujung Maut, Dua Turis Austria Tewas Usai Jembatan Cunca Wulang Ambruk

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:14 WITA

DPR Kritik Anggaran Kopdes Merah Putih Rp1,6 M, Terlalu Mewah dan Tak Menjawab Kebutuhan Desa

Kamis, 16 April 2026 - 17:31 WITA

Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:34 WITA

Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!