Status Pidana Suparta di Kasus Timah Gugur karena Meninggal, Gugatan Dialihkan ke Ahli Waris

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kiri. Suparta terdakwa korupsi PT Timah, kanan. (Foto ist)

Jakarta, Flobamor.com- Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang tengah menjalani masa tahanan di kasus korupsi timah meninggal dunia. Status pidananya pun dinyatakan gugur.

“Tentu mengacu kepada ketentuan pasal 77 KUHP, di sana kan intinya disebutkan bahwa gugurnya kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penuntutan itu oleh karena yang bersangkutan tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Menurut Harli, proses pengadilan Suparta sendiri telah selesai dan telah menjadi tahanan Mahkamah Agung (MA) lantaran dalam proses kasasi. Jaksa nantinya akan melakukan kajian atas meninggalnya Suparta dan menentukan sikap sesuai dengan Pasal 77 KUHP.

BACA JUGA:  Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp 49 Miliar Mangkrak , Kejati NTT: Mengkhianati Amanah Publik

Sementara itu, untuk kewajiban uang pengganti yang sudah ditetapkan dan diputus oleh pengadilan yakni Rp4,5 triliun, maka akan mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang 31 tahun 1999.

“Apabila terdakwa meninggal dunia, maka jaksa penuntut umum menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara,” pintanya.

Harli menyatakan, jaksa akan bekerja untuk melakukan analisis dan dikaitkan dengan aturan perundang-undangan, baik terhadap status pidana Suparta maupun upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Gugatan Dialihkan ke Ahli Waris

Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatakan bahwa apabila terdakwa meninggal dunia setelah terbukti ada kerugian negara maka hakim dapat menetapkan perampasan aset kepada ahli waris.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan HP di BRI Lembor Mangkir dari Panggilan Polisi

Hakim dapat menjatuhkan putusan untuk perampasan aset terdakwa yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, dengan dasar hukum gugatan perdata.

Perampasan aset ini dilakukan untuk menutupi kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.

“Ke ahli waris (gugatan perdata), di aturannya seperti itu. Tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” ujar Harli

Suparta Meninggal Dunia

Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

BACA JUGA:  APBD Tidak Transparan, Wakil Bupati Jember Adukan Bupatinya ke KPK

Kabar Suparta meninggal dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Suparta mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong, Jawa Barat pada Senin pukul 18.05 WIB.

“Iya, benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli dalam keterangannya, Senin malam.

Diketahui, Suparta sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara lewat banding.

Selain pidana badan, bos RBT ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 10 tahun.

Berita Terkait

Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Kades Golo Ndari Dilaporkan ke Kejari Mabar
Manager PT Multi Niaga Jaya Abadi Intimidasi Wartawan yang Hendak Konfirmasi Soal Izin Gudang Bir di Golo Koe Labuan Bajo
Bejat! Paman di Manggarai Barat Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Gerak Cepat Polresta Kupang Kota dan Samapta Polda NTT Redam Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Depan Kampus Muhammadiyah
Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo: Pastikan Dana Desa Dikelola Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum
Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan HP di BRI Lembor Mangkir dari Panggilan Polisi
Puspolrindo Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 13:10 WITA

Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Kades Golo Ndari Dilaporkan ke Kejari Mabar

Rabu, 12 November 2025 - 10:19 WITA

Manager PT Multi Niaga Jaya Abadi Intimidasi Wartawan yang Hendak Konfirmasi Soal Izin Gudang Bir di Golo Koe Labuan Bajo

Minggu, 9 November 2025 - 20:08 WITA

Gerak Cepat Polresta Kupang Kota dan Samapta Polda NTT Redam Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Depan Kampus Muhammadiyah

Minggu, 9 November 2025 - 09:56 WITA

Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo: Pastikan Dana Desa Dikelola Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum

Sabtu, 8 November 2025 - 11:06 WITA

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!