Flobamor.com, Jakarta- Pidato Presiden Prabowo Subianto di peringatan hari buruh internasional atau May Day yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) pada 1 Mei kemarin, menyedot perhatian publik.
Dihadapan ribuan buruh, pidato Prabowo berlangsung santai namun penuh makna dengan candaan khasnya yang mencairkan suasana hingga menyoroti Rancangan undang-undang Perampasan aset bagi koruptor.
Harapan besar terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi semakin terbuka. Dihari buruh Internasional 1 Mei 2025 presiden Prabowo Subianto memastikan mendukung penuh Undang-undang perampasan aset bagi pelaku koruptor.
Pidato Presiden Prabowo Subianto di peringatan hari buruh internasional atau May Day yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) pada 1 Mei kemarin, menyedot perhatian publik.
Dihadapan ribuan buruh, pidato Prabowo berlangsung santai namun penuh makna dengan candaan khasnya yang mencairkan suasana.
Meski tak mudah, presiden meminta kaum buruh untuk mengawal penuh pembahasannya di DPR-RI, pasalnya UU itu diyakini menjadi senjata ampuh memiskinkan koruptor.
Langkah ekstrim ini dilakukan menurut presiden karena ia geram dengan maraknya praktek korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai triliun rupiah.
Partai ketua umum Gerindra ini meminta komitmennya untuk tidak diragukan meski patut disadari, hal ini tak mudah dan kerap dihadapkan pada penekanan hingga ancaman.
“Pemerintah yang saya pimpin bertekat untuk berusaha menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia,” ujar Prabowo.
Saya tahu, kata Prabowo bahwa ini bukan pekerjaan ringan tapi ini pekerjaan berat.
Menurutnya, setiap hari ia diejek dan diancam tapi dirinya tak akan gentar melawan pelaku korupsi.
“Saya sudah katakan, saya iklas dan saya rela mati untuk bangsa dan rakyat saya,” tegasnya.
Dalam rangka pemberantasan korupsi, Prabowo mendukung sepenuhnya Undang-Undang perampasan aset.
“Enak aja, uda nyolong ngak mau kembalikan aset gue. Gue tarik aja deh,” Sindir Prabowo disambut tempuk tangan riuh dari ribuan buruh.
Adanya Rancangan Undang-Undang perampasan aset sedianya sudah di perjuangkan di era pemerintahan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 2006 lalu. Namun rancangan undang-undang itu hanya mondar-mandir masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas di era pemerintahan Jokowi, namun tidak di responsif oleh DPR.
Bahkan saat mantan Menkopulhukam Mahfud MD mendorong pembahasan RUU perampasan aset, justru ketua komisi III DPR-RI saat itu Bambang Wuryanto blak-blakan menolak lantaran terkendala keputusan politik.
Bambang Wuryanto mengatakan, pemerintah diminta untuk melobi langsung kepada para ketua umum Partai politik.
“Mahfud tanya kepada kita, tolong dong undang-undang perampasan aset dijalanin, lobinya jangan disini pak. Ini Korea Korea semua ini nurut sama bosnya masing-masing, “ujar Eks ketua Komisi III Bambang Wuryanto.
“Mungkin Undang-undang perampasan aset bisa disahkan tapi harus bicara dengan ketua umum partai politik,” Bambang menambahkan.
Meski demikian, dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU perampasan aset dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah untuk serius membasmi korupsi secara efektif.
Publik kini menunggu, apakah DPR berani meloloskan RUU perampasan aset atau justru kembali mununda seperti yang terjadi dalam satu dekade lebih, hingga kini RUU perampasan aset masih gantung.












