Lawan Koruptor, Presiden Prabowo Dukung Undang-undang Perampasan Aset

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flobamor.com, Jakarta- Pidato Presiden Prabowo Subianto di peringatan hari buruh internasional atau May Day yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) pada 1 Mei kemarin, menyedot perhatian publik.

Dihadapan ribuan buruh, pidato Prabowo berlangsung santai namun penuh makna dengan candaan khasnya yang mencairkan suasana hingga menyoroti Rancangan undang-undang Perampasan aset bagi koruptor.

Harapan besar terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi semakin terbuka. Dihari buruh Internasional 1 Mei 2025 presiden Prabowo Subianto memastikan mendukung penuh Undang-undang perampasan aset bagi pelaku koruptor.

Pidato Presiden Prabowo Subianto di peringatan hari buruh internasional atau May Day yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) pada 1 Mei kemarin, menyedot perhatian publik.

Dihadapan ribuan buruh, pidato Prabowo berlangsung santai namun penuh makna dengan candaan khasnya yang mencairkan suasana.

BACA JUGA:  Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Meski tak mudah, presiden meminta kaum buruh untuk mengawal penuh pembahasannya di DPR-RI, pasalnya UU itu diyakini menjadi senjata ampuh memiskinkan koruptor.

Langkah ekstrim ini dilakukan menurut presiden karena ia geram dengan maraknya praktek korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai triliun rupiah.

Partai ketua umum Gerindra ini meminta komitmennya untuk tidak diragukan meski patut disadari, hal ini tak mudah dan kerap dihadapkan pada penekanan hingga ancaman.

“Pemerintah yang saya pimpin bertekat untuk berusaha menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia,” ujar Prabowo.

Saya tahu, kata Prabowo bahwa ini bukan pekerjaan ringan tapi ini pekerjaan berat.

Menurutnya, setiap hari ia diejek dan diancam tapi dirinya tak akan gentar melawan pelaku korupsi.

BACA JUGA:  Usai Diberitakan Dugaan Jual Beli Proyek, Wabup Mabar Langsung Perintahkan Kadis PKO Segera Lakukan Monitoring

“Saya sudah katakan, saya iklas dan saya rela mati untuk bangsa dan rakyat saya,” tegasnya.

Dalam rangka pemberantasan korupsi, Prabowo mendukung sepenuhnya Undang-Undang perampasan aset.

“Enak aja, uda nyolong ngak mau kembalikan aset gue. Gue tarik aja deh,” Sindir Prabowo disambut tempuk tangan riuh dari ribuan buruh.

Adanya Rancangan Undang-Undang perampasan aset sedianya sudah di perjuangkan di era pemerintahan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 2006 lalu. Namun rancangan undang-undang itu hanya mondar-mandir masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas di era pemerintahan Jokowi, namun tidak di responsif oleh DPR.

Bahkan saat mantan Menkopulhukam Mahfud MD mendorong pembahasan RUU perampasan aset, justru ketua komisi III DPR-RI saat itu Bambang Wuryanto blak-blakan menolak lantaran terkendala keputusan politik.

BACA JUGA:  Warga Kesal, Tongkrongan di Halaman Kantor Camat Komodo Dinilai Tak Pantas: Pelayanan Buruk dan Pengunjung Mabuk

Bambang Wuryanto mengatakan, pemerintah diminta untuk melobi langsung kepada para ketua umum Partai politik.

“Mahfud tanya kepada kita, tolong dong undang-undang perampasan aset dijalanin, lobinya jangan disini pak. Ini Korea Korea semua ini nurut sama bosnya masing-masing, “ujar Eks ketua Komisi III Bambang Wuryanto.

“Mungkin Undang-undang perampasan aset bisa disahkan tapi harus bicara dengan ketua umum partai politik,” Bambang menambahkan.

Meski demikian, dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU perampasan aset dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah untuk serius membasmi korupsi secara efektif.

Publik kini menunggu, apakah DPR berani meloloskan RUU perampasan aset atau justru kembali mununda seperti yang terjadi dalam satu dekade lebih, hingga kini RUU perampasan aset masih gantung.

Berita Terkait

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Fokus Pengamanan Eksternal, Polres Manggarai Pastikan Kongres PMKRI Berjalan Aman
Tragedi Berdarah di Papua! Tiga Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, TNI Diserang Saat Evakuasi Jenazah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WITA

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:10 WITA

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:15 WITA

Polres Sikka Tangkap Pencurian Residivis Curanmor hingga Pick Up Lintas Kabupaten

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 21:59 WITA

Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!