Lawan Koruptor, Presiden Prabowo Dukung Undang-undang Perampasan Aset

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flobamor.com, Jakarta- Pidato Presiden Prabowo Subianto di peringatan hari buruh internasional atau May Day yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) pada 1 Mei kemarin, menyedot perhatian publik.

Dihadapan ribuan buruh, pidato Prabowo berlangsung santai namun penuh makna dengan candaan khasnya yang mencairkan suasana hingga menyoroti Rancangan undang-undang Perampasan aset bagi koruptor.

Harapan besar terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi semakin terbuka. Dihari buruh Internasional 1 Mei 2025 presiden Prabowo Subianto memastikan mendukung penuh Undang-undang perampasan aset bagi pelaku koruptor.

Pidato Presiden Prabowo Subianto di peringatan hari buruh internasional atau May Day yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) pada 1 Mei kemarin, menyedot perhatian publik.

Dihadapan ribuan buruh, pidato Prabowo berlangsung santai namun penuh makna dengan candaan khasnya yang mencairkan suasana.

BACA JUGA:  Terpilih Secara Demokratis, Pancratius Rosaryanto Angki Pimpin IMAPEL Kupang Periode 2025-2026

Meski tak mudah, presiden meminta kaum buruh untuk mengawal penuh pembahasannya di DPR-RI, pasalnya UU itu diyakini menjadi senjata ampuh memiskinkan koruptor.

Langkah ekstrim ini dilakukan menurut presiden karena ia geram dengan maraknya praktek korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai triliun rupiah.

Partai ketua umum Gerindra ini meminta komitmennya untuk tidak diragukan meski patut disadari, hal ini tak mudah dan kerap dihadapkan pada penekanan hingga ancaman.

“Pemerintah yang saya pimpin bertekat untuk berusaha menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia,” ujar Prabowo.

Saya tahu, kata Prabowo bahwa ini bukan pekerjaan ringan tapi ini pekerjaan berat.

Menurutnya, setiap hari ia diejek dan diancam tapi dirinya tak akan gentar melawan pelaku korupsi.

BACA JUGA:  Kehadiran Indomaret di Labuan Bajo, Ancaman Nyata bagi UMKM Lokal

“Saya sudah katakan, saya iklas dan saya rela mati untuk bangsa dan rakyat saya,” tegasnya.

Dalam rangka pemberantasan korupsi, Prabowo mendukung sepenuhnya Undang-Undang perampasan aset.

“Enak aja, uda nyolong ngak mau kembalikan aset gue. Gue tarik aja deh,” Sindir Prabowo disambut tempuk tangan riuh dari ribuan buruh.

Adanya Rancangan Undang-Undang perampasan aset sedianya sudah di perjuangkan di era pemerintahan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 2006 lalu. Namun rancangan undang-undang itu hanya mondar-mandir masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas di era pemerintahan Jokowi, namun tidak di responsif oleh DPR.

Bahkan saat mantan Menkopulhukam Mahfud MD mendorong pembahasan RUU perampasan aset, justru ketua komisi III DPR-RI saat itu Bambang Wuryanto blak-blakan menolak lantaran terkendala keputusan politik.

BACA JUGA:  Pembagian Bantuan PKH di BRI Lembor Ricuh, Warga Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pengerusakan HP

Bambang Wuryanto mengatakan, pemerintah diminta untuk melobi langsung kepada para ketua umum Partai politik.

“Mahfud tanya kepada kita, tolong dong undang-undang perampasan aset dijalanin, lobinya jangan disini pak. Ini Korea Korea semua ini nurut sama bosnya masing-masing, “ujar Eks ketua Komisi III Bambang Wuryanto.

“Mungkin Undang-undang perampasan aset bisa disahkan tapi harus bicara dengan ketua umum partai politik,” Bambang menambahkan.

Meski demikian, dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU perampasan aset dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah untuk serius membasmi korupsi secara efektif.

Publik kini menunggu, apakah DPR berani meloloskan RUU perampasan aset atau justru kembali mununda seperti yang terjadi dalam satu dekade lebih, hingga kini RUU perampasan aset masih gantung.

Berita Terkait

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut
Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Penetapan Dua Tersangka Kasus Tanah Golo Mori: Jangan Campuradukkan Ranah Pidana dan Perdata
Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:03 WITA

Gelombang Penolakan Kuota 1000 Orang Masuk TNK Disorot, APMB Desak Kebijakan Dicabut

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WITA

Praktik Penimbunan BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Pelaku Raup Miliaran Selama Dua Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Kamis, 9 April 2026 - 17:52 WITA

Kasus Sengketa Tanah di Golo Mori Terus Bergulir, Praktisi Hukum Menilai Status Tersangka H dan S Tak Penuhi Unsur Pidana

Senin, 6 April 2026 - 18:38 WITA

Praktisi Hukum Asis Deornay Soroti Tuduhan Pemerasan di Kasus Tanah Golo Mori: Sesat, Cacat Logika, dan Berpotensi Pidana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!