Ruteng, Flobamor.com– Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang, S.H., melontarkan desakan tegas kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) untuk mencopot seluruh hakim dan ketua Pengadilan Negeri Ruteng.
Aksi ini dilakukan menyusul dugaan kuat pelanggaran kode etik dan penerimaan suap dalam penanganan perkara perdata nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Rtg pada tanggal 29 April 2025 lalu.
Dalam aksi demonstrasi damai yang digelar Senin pagi (5/5/2025) di depan kantor PN Ruteng, Marsel menilai putusan yang dijatuhkan pada 29 April 2025 tersebut sarat kejanggalan dan tidak berpihak pada keadilan.
“Kami prihatin dan menyesalkan amar putusan yang menolak seluruh eksepsi tergugat, padahal bertentangan dengan putusan sebelumnya, yakni perkara nomor 11/Pdt.P/2024/PN.Rtg. Ada inkonsistensi hukum yang menunjukkan lemahnya integritas dalam pengambilan keputusan,” tegas Marsel dalam orasinya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang, S.H., melakukan audiens dengan Pengadilan Negeri Ruteng, Senin (5/5/2025)
LBH Nusa Komodo juga mendesak Komisi Yudisial untuk segera turun tangan dan memeriksa seluruh hakim yang terlibat. Marsel menilai, majelis hakim dalam perkara tersebut tidak menjalankan prinsip dasar dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni kejujuran, keadilan, kearifan, dan profesionalisme.
“Kami keberatan dengan keputusan yang mengabaikan hukum adat Manggarai, khususnya mengenai pewarisan tanah dan rumah adat, yang secara turun-temurun diwariskan kepada anak atau cucu laki-laki sesuai aturan adat Gendang Tenda,” ujar Marsel.
Marsel juga menyoroti fakta hukum yang diabaikan hakim, yakni adanya putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan bahwa tergugat, Victoria Patiati De Wanggut, tidak memiliki hubungan keperdataan dengan Maksimus Wanggut, salah satu dasar penting dalam perkara tersebut.
Ironisnya, majelis hakim justru menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.150.000. keputusan itu menurut Marsel terkesan sebagai strategi terselubung untuk memberikan jalan kepada tergugat menguasai tanah tersebut.
“Kami khawatir putusan tersebut memicu konflik lanjutan, bahkan berpotensi menimbulkan perang tanding antara pihak tergugat dan penggugat,” tegas Marsel.
Dugaan Suap
Seorang sopir bernama Vian yang merupakan sopir dari anggota Pengadilan Negeri Ruteng meminta sejumlah uang kepada kuasa hukum penggugat sebesar Rp50 juta. Hal itu disampaikan Marsel dihadapan anggota Pengadilan saat melakukan audiens.
Upaya permintaan suap itu gagal karena kuasa hukum Penggugat tidak mengindahkan permintaan tersebut.
Marsel dengan tegas mengatakan bahwa perkara ini walaupun penggugat melakukan banding atau proses perkara ulang, tetap hasilnya sama karena hakim anggota Pengadilan Negeri Ruteng sudah memberi peluang terhadap tergugat dalam perkara tersebut.












