Kejati NTT Menahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai 

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penahanan dilakukan pada Jumat 9 Mei 2025, usai penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Keempat tersangka yang ditahan yakni Dionisius Wea, Direktur PT Kasih Sejati Perkasa selaku penyedia proyek; Stevanus Kopong Miteng, konsultan pengawas proyek; AS Umbu Dangu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK I); serta Johanes Gomeks, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK II).

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam keterangannya menjelaskan bahwa proyek irigasi senilai Rp4,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2021 ini disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,35 miliar.

Modus Korupsi Terungkap

Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Penyidikan mengungkap bahwa dokumen perencanaan teknis yang digunakan dalam pelelangan merupakan hasil survei tahun 2019, yang tidak diperbarui oleh PPK I saat proses tender berlangsung di 2021.

“Seharusnya ada evaluasi ulang atas kondisi lapangan terbaru, tapi ini tidak dilakukan. Pokja langsung menggunakan dokumen lama tersebut untuk proses lelang,” ungkap Ikhwan.

Lebih lanjut, setelah kontrak proyek ditandatangani pada 18 Maret 2021, Dionisius Wea malah melakukan subkontrak dengan pihak lain tanpa persetujuan resmi, dan menetapkan harga berbeda dari nilai kontrak utama.

Pelaksanaan fisik proyek pun jauh dari harapan. Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan, baik dalam kontrak awal maupun adendum. Namun, laporan progres proyek tetap berjalan seolah-olah tidak ada masalah.

“Stevanus Kopong Miteng sebagai konsultan pengawas tidak pernah melakukan verifikasi akurat di lapangan. Meski begitu, ia tetap membuat laporan bulanan dan seolah menyatakan progres berjalan sesuai rencana,” tambahnya.

Penandatanganan Fiktif

Parahnya lagi, Johanes Gomeks selaku PPK II diketahui menandatangani dokumen Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan yang menyatakan proyek selesai 100 persen. Padahal, pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan dalam addendum II dan laporan fisik kontraktor.

“Johanes tidak pernah mengecek langsung progres proyek, namun tetap menandatangani dokumen penyelesaian pekerjaan,” kata Wakajati.

Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti dan upaya menghambat proses penyidikan.

Mereka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka
Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan
Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:42 WITA

Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:36 WITA

Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:54 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!