Kepala Desa di Manggarai Barat Korupsi Dana Desa Rp650 Juta untuk Kepentingan Judi Online

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggarai Barat, Flobamor.com– Kasus korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Avensius Galus (43), mantan Kepala Desa Lale, Kecamatan Welak, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang setelah terbukti menyalahgunakan Dana Desa sebesar Rp650.422.405 untuk bermain judi online.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Lale. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan berujung pada penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar). Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa Avensius memiliki kegemaran berjudi melalui aplikasi daring.

“Setelah kita panggil dan kita telusuri dengan membawa tersangka ke Bank BRI, memang betul bahwa di buku rekening tersebut terdapat aplikasi judi online,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, Jumat (19/9/2025).

BACA JUGA:  Polsek Lembor Buka Jalan Damai, Konflik Guru dan Orang Tua Siswa di Welak Berakhir Lewat Restorative Justice

Tak Punya Aset, Kerugian Negara Belum Dikembalikan

Avensius mengakui perbuatannya secara penuh saat pemeriksaan. Ia ditahan sejak 29 April 2025 dan kini memasuki tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hingga kini, kerugian negara belum bisa dipulihkan.

“Sampai dengan saat ini tidak ada pengembalian terhadap kerugian dana desa, karena yang bersangkutan tidak punya aset,” jelas Wisnu.

Tren Korupsi Dana Desa Meningkat

Kejari Manggarai Barat mencatat adanya peningkatan kasus korupsi dana desa sepanjang 2025. Sedikitnya empat perkara telah ditangani, meliputi dua desa berbeda. Tiga kasus berasal dari Desa Golo Lujang dengan total kerugian Rp900.971.000, sedangkan satu kasus dari Desa Lale yang menjerat Avensius Galus.

BACA JUGA:  Kejati NTT Siap Panggil dan Periksa 3 Oknum Jaksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola keuangan desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus Korupsi Lain Mengintai Manggarai Barat

Selain kasus dana desa, Kejari Manggarai Barat juga sedang menangani sejumlah perkara korupsi lain dengan nilai kerugian yang lebih besar. Salah satunya proyek jalan Golo Welu–Orong yang menyeret empat tersangka dengan kerugian awal mencapai Rp1.838.973.000.

Kasus lain, yakni proyek irigasi Wae Kaca, juga ikut menambah daftar hitam dengan kerugian negara sebesar Rp460.123.817 dan melibatkan tiga tersangka.

BACA JUGA:  Kejagung Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek CCTV Fiktif MBG, 41 Nama Masuk Radar Penyidik

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, menunggu hasil penanganan selanjutnya,” ujar Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta.

Potret Buram Tata Kelola Keuangan Desa

Kasus Avensius Galus menjadi peringatan keras bagi para kepala desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Pasalnya, dana tersebut merupakan salah satu instrumen vital pemerintah dalam meningkatkan pembangunan di tingkat desa, terutama di daerah terpencil seperti Manggarai Barat.

Sayangnya, lemahnya pengawasan dan integritas aparat desa justru membuat dana rakyat rawan diselewengkan. Praktik korupsi yang bahkan dikaitkan dengan judi online ini menambah potret buram tata kelola pemerintahan desa.

Berita Terkait

Viral! Pasien 66 Tahun Diduga Terlantar di RSUD Komodo Labuan Bajo, Menjerit Histeris Minta Tolong Saat Tergeletak di Halaman Rumah Sakit
Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar
Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Diduga Tersandung Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan
Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sudaryono Nyatakan Perang terhadap Kickback Program MBG: Minta Jatah, Siap-Siap Diproses Pidana!
Babak Baru Kasus Dugaan Kajari Medan Peras Kontraktor di Kupang, Jamwas Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:06 WITA

Viral! Pasien 66 Tahun Diduga Terlantar di RSUD Komodo Labuan Bajo, Menjerit Histeris Minta Tolong Saat Tergeletak di Halaman Rumah Sakit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WITA

Staf KPK Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang saat OTT

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WITA

Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi MTN Bank NTT, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!