Manggarai Barat, Flobamor.com– Kasus korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Avensius Galus (43), mantan Kepala Desa Lale, Kecamatan Welak, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang setelah terbukti menyalahgunakan Dana Desa sebesar Rp650.422.405 untuk bermain judi online.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Lale. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan berujung pada penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar). Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa Avensius memiliki kegemaran berjudi melalui aplikasi daring.
“Setelah kita panggil dan kita telusuri dengan membawa tersangka ke Bank BRI, memang betul bahwa di buku rekening tersebut terdapat aplikasi judi online,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, Jumat (19/9/2025).
Tak Punya Aset, Kerugian Negara Belum Dikembalikan
Avensius mengakui perbuatannya secara penuh saat pemeriksaan. Ia ditahan sejak 29 April 2025 dan kini memasuki tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hingga kini, kerugian negara belum bisa dipulihkan.
“Sampai dengan saat ini tidak ada pengembalian terhadap kerugian dana desa, karena yang bersangkutan tidak punya aset,” jelas Wisnu.
Tren Korupsi Dana Desa Meningkat
Kejari Manggarai Barat mencatat adanya peningkatan kasus korupsi dana desa sepanjang 2025. Sedikitnya empat perkara telah ditangani, meliputi dua desa berbeda. Tiga kasus berasal dari Desa Golo Lujang dengan total kerugian Rp900.971.000, sedangkan satu kasus dari Desa Lale yang menjerat Avensius Galus.
Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola keuangan desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus Korupsi Lain Mengintai Manggarai Barat
Selain kasus dana desa, Kejari Manggarai Barat juga sedang menangani sejumlah perkara korupsi lain dengan nilai kerugian yang lebih besar. Salah satunya proyek jalan Golo Welu–Orong yang menyeret empat tersangka dengan kerugian awal mencapai Rp1.838.973.000.
Kasus lain, yakni proyek irigasi Wae Kaca, juga ikut menambah daftar hitam dengan kerugian negara sebesar Rp460.123.817 dan melibatkan tiga tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, menunggu hasil penanganan selanjutnya,” ujar Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta.
Potret Buram Tata Kelola Keuangan Desa
Kasus Avensius Galus menjadi peringatan keras bagi para kepala desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Pasalnya, dana tersebut merupakan salah satu instrumen vital pemerintah dalam meningkatkan pembangunan di tingkat desa, terutama di daerah terpencil seperti Manggarai Barat.
Sayangnya, lemahnya pengawasan dan integritas aparat desa justru membuat dana rakyat rawan diselewengkan. Praktik korupsi yang bahkan dikaitkan dengan judi online ini menambah potret buram tata kelola pemerintahan desa.












