Miris! SKL Siswa Ditahan Gegara Tak Ikut Piknik, Baru Diserahkan Usai Viral

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan SKL di Rumah Siswa, Guru Thomas Alfa Edison menyerahkan langsung dokumen kelulusan yang sempat ditahan, disaksikan oleh orang tua siswa. (Foto.Dok: YD orang tua siswa)

Manggarai Timur, Flobamor.com – Setelah sempat memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan media, polemik penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa oleh Kepala Sekolah SDN Bea Lenda akhirnya menemukan titik terang. Pada Sabtu pagi, 28 Juni 2025, pihak sekolah menyerahkan langsung dokumen SKL kepada siswa yang sebelumnya ditahan hanya karena tak ikut kegiatan wisata sekolah.

Dua guru SDN Bea Lenda, Thomas Alfa Edison dan rekannya, mendatangi kediaman orang tua siswa di Golo Labang, Desa Watu Lanur, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur. Mereka tiba sekitar pukul 08.00 WITA dan disambut langsung oleh orang tua siswa.

Dengan membawa SKL yang seharusnya sudah diberikan sejak jauh hari, kedua guru itu menyerahkan dokumen penting tersebut kepada siswa di hadapan orang tuanya. Penyerahan ini dinilai sebagai langkah pemulihan atas kesalahan prosedural dan moral yang telah terjadi.

BACA JUGA:  Kepala Perum Bulog Kanwil NTT Pastikan Stok Beras Aman Jelang Nataru

Orang tua siswa, berinisial YD, menyambut kehadiran dua guru tersebut dengan rasa haru. Ia mengaku lega karena SKL anaknya akhirnya diberikan. Namun di balik rasa syukur itu, tersimpan rasa kecewa yang mendalam.

“Kami berterima kasih kepada pihak sekolah karena SKL anak saya sudah diterima. Tapi apa pun itu, anak saya tidak bersalah. SKL-nya ditahan hanya karena tidak ikut piknik. Karena bagi saya, Kegiatan wisata bersifat sukarela tidak boleh menjadi syarat administrasi kelulusan,” ungkap YD kepada Flobamor.com melalui sambungan telepon.

YD juga mengungkapkan bahwa selama beberapa hari terakhir, anaknya merasa cemas dan minder dengan teman-teman yang sudah lebih dulu menerima SKL. Ia berharap kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di SDN Bea Lenda.

BACA JUGA:  Labuan Bajo Siap Meriahkan HUT NTT ke-67

“Pendidikan adalah hak anak. Jangan dipolitisir. Jangan dijadikan alat tekanan hanya karena hal-hal non-akademik,” tegasnya.

Lebih lanjut, YD dengan tegas mengatakan, peristiwa ini menjadi cermin buram sistem pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan terhadap hak siswa. SKL bukan hadiah yang bisa diberikan atau ditahan. Ia adalah dokumen legal yang menjadi hak mutlak siswa setelah memenuhi seluruh kewajiban akademik.

“Peristiwa di SDN Bea Lenda ini mengajarkan bahwa keadilan dalam pendidikan bukan hanya tentang nilai di atas kertas, tapi juga soal perlakuan yang manusiawi dan empati terhadap setiap anak didik. Sebab, Menahan SKL hanya karena tidak ikut rekreasi sekolah tentu sangat mencederai nilai-nilai dasar pendidikan,” pungkasnya.

Guru Wali Kelas Serahkan SKL

Di tengah sorotan publik atas penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL) terhadap salah satu siswa SDN Bea Lenda yang tidak mengikuti kegiatan wisata sekolah, akhirnya SKL tersebut diserahkan langsung oleh guru wali kelas, Thomas Alfa Edison.

BACA JUGA:  Jaksa Jerat Eks Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis

Redaksi Flobamor.com telah beberapa kali berupaya menghubungi Thomas Alfa Edison, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, untuk meminta keterangan lebih lanjut seputar penyerahan SKL. Namun, seluruh upaya komunikasi tersebut tidak mendapat respons.

Kepala Sekolah Bungkam

Kepala Sekolah SDN Bea Lenda, Tekla Ersi Saur, yang diduga berperan dalam penahanan SKL, juga memilih bungkam. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi, mulai dari panggilan telepon hingga pesan tertulis, tak kunjung direspons hingga berita ini dipublikasikan.

Catatan Redaksi:
Redaksi Flobamor.com tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan pemberitaan. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SDN Bea Lenda dan para guru, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait berita yang kami terbit. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999

Berita Terkait

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka
Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan
Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa
LPPDM Surati Kapolri: Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai Tersangka
Kartini dan Tangisan yang Belum Usai: Refleksi Hari Kartini untuk Perempuan Manggarai
Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib
Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:54 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:57 WITA

Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:21 WITA

Nasib 17 Bidang Tanah di Labuan Bajo Masih Menggantung, Muhammad Syair Ungkap Kendala Penerbitan Surat Pengukuhan

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:44 WITA

Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Kamis, 23 April 2026 - 13:48 WITA

LPPDM Surati Kapolri: Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Wisata air terjun Cunca Wulang (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Misteri Proyek Jembatan Rp900 Juta di Cunca Wulang Berujung Petaka

Rabu, 3 Jun 2026 - 11:57 WITA

error: Content is protected !!