Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady menggunakan rompi orange saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2925). (Sumber: Instagram KPK)
Jakarta, Flobamor.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (13/8/2025).
OTT tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dari empat lokasi berbeda. Selain Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, pihak KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Terhadap Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, KPK akan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025.
Sebagai pihak penerima, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (13/8/2025).
OTT tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dari empat lokasi yang berbeda
Selain Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, pihak KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Terhadap Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, KPK akan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025
Sebagai pihak penerima, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.












