Labuan Bajo, Flobamor.com– Rapat komite SMK Negeri 1 Labuan Bajo, Rabu (10/9/2025), berubah panas setelah orang tua siswa menyoroti pengelolaan dana sekolah yang ditaksir mencapai Rp4,8 miliar per tahun.
Berdasarkan laporan komite Tahun Ajaran 2024/2025, sekolah menarik pungutan komite sebesar Rp2,34 miliar, dengan kewajiban Rp1,5 juta per siswa, kecuali bagi anak yatim dan siswa bersaudara kandung. Angka itu dipadukan dengan Dana BOS Rp2,7 miliar, sehingga total dana yang dikelola sekolah tembus hampir Rp5 miliar per tahun.
Salah satu orang tua siswa, Oktavianus Dalang, dengan tegas menolak kebijakan pungutan tersebut. Ia menyebut kebijakan sekolah bertabrakan langsung dengan Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No. 44/2012, yang melarang pungutan di sekolah negeri.
“Besaran pungutan ini mencekik orang tua murid. Tidak semua anak berasal dari keluarga mampu. Sekolah negeri tidak berhak memungut uang dalam bentuk apapun,” tegas Oktavianus dalam rekaman video yang diterima redaksi Flobamor.com, Jumat (11/9/2025)
Lebih jauh, ia menyeruhkan bahwa pihak sekolah melakukan pemborosan dalam alokasi dana. Sejumlah rencana belanja yang dipersoalkan antara lain:
* Pembangunan pagar Rp420 juta,
* Tugas tambahan khusus GTK Rp502 juta,
* Perjalanan dinas Rp100 juta,
* Dana sosial sekolah Rp50 juta,
* Konsumsi dan tamu Rp100 juta,
* Snack dan internet Rp90 juta,
* Operasional komite Rp48 juta.
“Belanja fisik, sosial, dan makan-minum sekolah ini tidak masuk akal. Dana miliaran rupiah tampak dihambur-hamburkan,” kritiknya.
Oktavianus juga menolak berita acara rapat yang dianggap tidak mencerminkan suara forum.
“Saat moderator menanyakan soal uang komite, hampir semua orang tua minta diturunkan. Tapi pihak sekolah tetap ngotot menetapkan Rp1,5 juta. Saya diminta tanda tangan berita acara, tapi saya tolak karena itu bukan keputusan forum,” ujarnya.
Desakan Audit APH
Ia mendesak BPK maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana komite dan Dana BOS di SMK Negeri 1 Labuan Bajo.
“Kami minta audit menyeluruh. Ini soal akuntabilitas dan keadilan bagi orang tua murid yang sudah terbebani,” tegasnya.
Meski mengaku bisa memahami belanja untuk gaji guru komite Rp495 juta, bimbingan bahasa asing Rp70 juta, maupun pengadaan kursi dan meja Rp65 juta, ia menuntut transparansi serta efisiensi.
Kasus ini memantik sorotan tajam publik, mengingat besarnya pungutan di sekolah negeri yang seharusnya mengandalkan dana BOS. Polemik SMK Negeri 1 Labuan Bajo berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di Manggarai Barat jika tidak segera ditangani aparat terkait.
Respons Kepsek SMK Negeri 1 Labuan Bajo
Kepala SMK Negeri 1 Labuan Bajo, Wiktoria T. Wulang, angkat bicara terkait sorotan dari salah satu orang tua siswa mengenai pengelolaan dana sekolah yang disebut mencapai Rp4,8 miliar per tahun.
Menurut Wiktoria, dana tersebut merupakan akumulasi dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite. Ia menegaskan, penggunaan dana komite sudah melalui mekanisme rapat resmi.
“Semua orang tua murid yang hadir dalam rapat komite sudah menandatangani berita acara persetujuan. Hanya satu orang saja yang tidak setuju. Jadi, kalau ada yang bilang lain, itu hanya pendapat pribadi,” ujar Kepsek Wiktoria ketika dikonfirmasi redaksi Flobamor.com, Jumat pagi (12/9/2025).
Rapat komite tersebut digelar di aula SMKN 1 Labuan Bajo pada Rabu (10/9/2025) dengan dihadiri sekitar 300 orang tua siswa. Dalam forum itu, rancangan anggaran belanja sekolah dipaparkan dan disepakati.
Lebih jauh, Wiktoria memaparkan bahwa dana BOS yang diterima siswa SMK Negeri 1 Labuan Bajo sebesar Rp1,7 juta per tahun. Penyusunan penggunaannya melalui Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang diusulkan guru, lalu diajukan ke provinsi dan disetujui kementerian. “Kalau kementerian menyetujui, barulah bisa dijalankan,” terangnya.
Sementara dana komite, lanjutnya, bersifat sukarela berdasarkan kesepakatan orang tua. Dana ini umumnya dipakai untuk mendukung kegiatan fisik sekolah, di luar alokasi BOS yang sebagian besar untuk kebutuhan operasional.
Namun, ia mengakui tidak semua orang tua bisa membayar penuh. “Angka dana komite yang masuk seringkali tidak sesuai rancangan, karena masih banyak siswa yang menunggak, bahkan ada yang sudah lulus tapi belum melunasi iuran. Meski begitu, kewajiban pembayaran komite tetap berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, anggaran komite digunakan pembiayaan yang tidak terakomodasi di BOS .
“Dana komite kami juga dikurangi dengan anak status yatim piatu dan bersaudara kandung. Dari 1643 sebanyak 75 murid yg bebas dari pungutan,” jelasnya.
Terkait aturan, Wiktoria menegaskan pungutan komite masih diperbolehkan. Hal ini merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah yang kemudian diperbarui melalui Permendiknas No. 12 Tahun 2024.
“Dana BOS ada juknisnya, dan penggunaannya hanya boleh sekitar 20 persen untuk hal-hal tertentu. Karena itu, dana komite tetap dibutuhkan untuk mendukung program sekolah,” pungkasnya.












