Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi PT Jamkrida dan Proyek Irigasi Wae Ces di Manggarai

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Flobamor.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Tak tanggung -tanggung, tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen institusinya dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis.

“Penegakan hukum ini membuktikan keseriusan kami. Setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat akan ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya pada Mei 2025 lalu.

Kasus Pertama: Skandal Investasi PT Jamkrida NTT Rp25 Miliar

Kasus korupsi pertama melibatkan penyimpangan investasi dana perusahaan daerah PT Jamkrida NTT pada tahun 2017. Total dana yang dikelola mencapai Rp25 miliar, namun praktik menyimpang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

BACA JUGA:  Klemens Awi, Komedian “Epen Cupen” Asal Papua Tutup Usia, Dunia Hiburan Indonesia Berduka

Tiga Tersangka PT Jamkrida NTT diantaranya: I.I., Direktur Utama PT Jamkrida NTT, OFM, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, QMK, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT

Modus Korupsi

Dana sebesar Rp5 miliar dialirkan ke PT Narada Adikara Indonesia, bukan ke rekening resmi PT Narada Aset Manajemen (NAM) sebagaimana dalam dokumen kontrak.

Tidak ada due diligence (uji kelayakan) sebelum investasi dilakukan.

Akibatnya, dana tidak kembali dan menimbulkan kerugian negara Rp4,75 miliar.

Kasus Kedua: Proyek Irigasi Wae Ces Rp3,8 Miliar di Manggarai

Kasus berikutnya menjerat proyek rehabilitasi Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar. Pekerjaan yang seharusnya mendukung kebutuhan petani justru penuh penyimpangan.

BACA JUGA:  Pantai Mberenang, Tempat Wisata Baru di Lembor Selatan, NTT yang Wajib Dikunjungi

Empat Tersangka Irigasi Wae Ces diantaranya:

DW, Penyedia Jasa (PT Kasih Sejati Perkasa), SKM, Konsultan Pengawas, ASUD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, JG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II

Penyimpangan Teknis

Dokumen perencanaan hanya memakai data lama (2019) tanpa pembaruan.

Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, tetapi tetap dilaporkan 100% selesai.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,35 miliar akibat mark-up dan pekerjaan fiktif.

Langkah Hukum dan Penahanan

Kejati NTT langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Rinciannya:

6 tersangka pria ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

1 tersangka wanita ditahan di Lapas Perempuan Kupang.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor

Pernyataan Tegas Kejati NTT

Wakajati NTT menegaskan beberapa poin penting:

BACA JUGA:  Aniaya Warga Hingga Babak Belur, 4 Polisi dan 2 Pegawai Polres Manggarai Resmi Ditetapkan Tersangka

Kejati NTT serius memberantas korupsi di sektor vital, mulai dari investasi hingga infrastruktur

“Lemahnya pengawasan APBN dan APBD menjadi celah yang sering dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri,” tegas Ikhwan.

“Kami juga akan memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui jalur hukum,” tambahnya.

Dampak Korupsi dan merugikan Masyarakat

Menurut Kejati NTT, Kasus ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga sosial:

Secara Finansial, kata Ikhwan, Negara kehilangan miliaran rupiah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan juga dampak Sosial pada Proyek irigasi yang mangkrak membuat petani di Manggarai dirugikan karena lahan pertanian tidak bisa digarap optimal.

Kejati NTT menegaskan akan terus mengawal setiap penggunaan anggaran negara agar benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Berita Terkait

Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG
Bos Asal Surabaya Yogi Asmaranto Diduga Tipu Pengusaha di Labuan Bajo, Bayar Utang Pakai Cek Kosong
Usai Dicopot Prabowo, Kini Jadi Tersangka: Harta Rp9 Miliar Dadan Hindayana Terungkap

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:41 WITA

Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 23:24 WITA

Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:54 WITA

Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:42 WITA

Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!