Kepala Desa di Manggarai Barat Korupsi Dana Desa Rp650 Juta untuk Kepentingan Judi Online

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggarai Barat, Flobamor.com– Kasus korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Avensius Galus (43), mantan Kepala Desa Lale, Kecamatan Welak, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang setelah terbukti menyalahgunakan Dana Desa sebesar Rp650.422.405 untuk bermain judi online.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Lale. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan berujung pada penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar). Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa Avensius memiliki kegemaran berjudi melalui aplikasi daring.

“Setelah kita panggil dan kita telusuri dengan membawa tersangka ke Bank BRI, memang betul bahwa di buku rekening tersebut terdapat aplikasi judi online,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, Jumat (19/9/2025).

BACA JUGA:  Korban Baru Muncul dalam Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa, Kejati NTT Periksa Sejumlah Saksi

Tak Punya Aset, Kerugian Negara Belum Dikembalikan

Avensius mengakui perbuatannya secara penuh saat pemeriksaan. Ia ditahan sejak 29 April 2025 dan kini memasuki tahapan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hingga kini, kerugian negara belum bisa dipulihkan.

“Sampai dengan saat ini tidak ada pengembalian terhadap kerugian dana desa, karena yang bersangkutan tidak punya aset,” jelas Wisnu.

Tren Korupsi Dana Desa Meningkat

Kejari Manggarai Barat mencatat adanya peningkatan kasus korupsi dana desa sepanjang 2025. Sedikitnya empat perkara telah ditangani, meliputi dua desa berbeda. Tiga kasus berasal dari Desa Golo Lujang dengan total kerugian Rp900.971.000, sedangkan satu kasus dari Desa Lale yang menjerat Avensius Galus.

BACA JUGA:  Kejati NTT Didesak Audit Proyek Jalan Nasional Labuan Bajo–Ruteng Senilai Rp125 Miliar yang Dikerjakan PT AKAS

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola keuangan desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus Korupsi Lain Mengintai Manggarai Barat

Selain kasus dana desa, Kejari Manggarai Barat juga sedang menangani sejumlah perkara korupsi lain dengan nilai kerugian yang lebih besar. Salah satunya proyek jalan Golo Welu–Orong yang menyeret empat tersangka dengan kerugian awal mencapai Rp1.838.973.000.

Kasus lain, yakni proyek irigasi Wae Kaca, juga ikut menambah daftar hitam dengan kerugian negara sebesar Rp460.123.817 dan melibatkan tiga tersangka.

BACA JUGA:  Modus Membantu Proses Hukum, Oknum Jaksa di NTT Diduga Minta Rp325 Juta dari Kontraktor

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, menunggu hasil penanganan selanjutnya,” ujar Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta.

Potret Buram Tata Kelola Keuangan Desa

Kasus Avensius Galus menjadi peringatan keras bagi para kepala desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Pasalnya, dana tersebut merupakan salah satu instrumen vital pemerintah dalam meningkatkan pembangunan di tingkat desa, terutama di daerah terpencil seperti Manggarai Barat.

Sayangnya, lemahnya pengawasan dan integritas aparat desa justru membuat dana rakyat rawan diselewengkan. Praktik korupsi yang bahkan dikaitkan dengan judi online ini menambah potret buram tata kelola pemerintahan desa.

Berita Terkait

Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan
Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan
Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus
Labuan Bajo Darurat Mafia Tanah! Kepala BPN Manggarai Barat Kembali Dijadwalkan Diperiksa Penyidik Polres
Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa
Pengurus Pusat PMKRI Teken MoU Beasiswa S1-S3 dengan President University
Babak Baru Kasus MBG: 30 Nama Tokoh Besar Diduga Masuk Daftar Korupsi MBG

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:27 WITA

Kajari Medan Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Kontraktor di NTT, Kejagung Turun Tangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:57 WITA

Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Satu Tersangka Baru Resmi Ditahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:41 WITA

Elza Syarief Sebut Kepala BGN Nanik S Deyang Masuk Daftar 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WITA

Kepala Bulog Ruteng Dimutasi Usai Dilaporkan ke Kejari Manggarai, LPPDM: Jangan Jadikan Alasan Hentikan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WITA

Dilaporkan ke Polres Mabar Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Yogi Asmaranto Tak Kunjung Diproses, Korban Mengaku Kecewa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!