Labuan Bajo, Flobamor.com- Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan 31 Desa Baru kepada DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Langkah ini menjadi tonggak penting menuju pemekaran wilayah desa, demi mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Penyampaian nota pengantar itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-III DPRD tahun 2025, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Manggarai Barat, Selasa (4/11/2025)
Turut hadir Wakil Bupati dr. Yulianus Weng, asisten administrasi umum Aloisius Lahi, para anggota DPRD, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Manggarai Barat.
Dalam pemaparannya, Bupati Edi Endi menegaskan bahwa pembentukan 31 Desa baru ini merupakan bagian dari implementasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diperbarui dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023.
“Pembentukan desa baru ini adalah langkah strategis mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi wilayah yang selama ini terkendala jarak dan akses administrasi,” ujar bupati Edi di hadapan para wakil rakyat.
Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan daya saing desa dalam menghadapi tantangan sosial serta perkembangan teknologi.
Bupati Edi juga menekankan pentingnya memperkuat kemandirian desa melalui dua prinsip utama: Local self government dan self governing community.
“Dengan terbentuknya desa baru, pelayanan publik akan lebih cepat dan efektif. Ini sekaligus menjadi momentum memperkuat kapasitas desa agar mandiri dan berdaya,” tambahnya.
Ranperda yang diajukan mencakup pengaturan batas wilayah, kode desa, hingga tata kelola pemerintahan sesuai regulasi. Usai penyampaian nota pengantar, Bupati Edi Endi dan wakil bupati dr. Yulianus Weng menyerahkan dokumen Ranperda kepada ketua DPRD Manggarai Barat Benediktus Nurdin, didampingi wakil ketua I dan wakil ketua II sewar Gading S.J Putra.
Adapun 31 calon Desa baru yang diusulkan tersebar di 10 Kecamatan, antara lain:
• Kecamatan macan pacar : Desa Bea Suka
• Kecamatan Lembor: Damot, Wae Kanta Barat, Ledeng, Doweng, Siru Langke Rembong, dan Puncak Ria.
• kecamatan komodo: Warloka Pesisir, dan Golo Tanggar.
• kecamatan Boleng : Legam, Watu Tipa, dan Satar Terang.
• kecamatan Welak : Wora
• kecamatan Ndoso : Lumut Utara.
• kecamatan Lembor selatan : Namo, Naga Mas, Kembo, dan Wae Jamal.
• Kecamatan Mbeliling : Watu Letang, Golo Ratung, Compang Uling, Golo Larong, dan Watu Wohe.
• Kecamatan Pacar : Tonggong Dole, Watu Ndukeng, Noa, Benteng Letek.
Bupati Edi Endi berharap DPRD dapat memberi dukungan penuh dan mempercepat pembahasan Ranperda ini agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, menyambut positif pengajuan Ranperda tersebut. Ia menegaskan DPRD akan menelaah setiap pasal secara cermat untuk memastikan pemekaran desa benar-benar berangkat dari aspirasi masyarakat dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“DPRD akan memastikan setiap desa yang dimekarkan memiliki kesiapan wilayah, potensi, dan sumber daya manusia yang memadai. Prinsipnya harus efektif, dan adil,”ujar Beni.












