Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waingapu, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan tiga mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ketiga tersangka berinisial SBD (Sekretaris), SL (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan SR (Bendahara) KPU Kabupaten Sumba Timur. Mereka ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025.

Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Anas melalui keterangan resmi, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan dengan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan dua orang ahli, serta pengumpulan alat bukti surat yang memperkuat dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

BACA JUGA:  Kejati NTT Tetapkan Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran dengan modus pemborosan, rekayasa laporan, serta mark-up terhadap sejumlah pos belanja hibah Pilkada tahun 2024.

“Dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung kelancaran tahapan Pilkada justru disalahgunakan melalui berbagai laporan fiktif,” ujar Akwan dalam konferensi Pers pada Selasa (4/11/2025)

BACA JUGA:  Susana Mujur Diduga Serobot Tanah Warisan Adat Milik Julio Dos Santos di Labuan Bajo

Hasil audit dari ahli keuangan negara menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742, yang bersumber dari APBD dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Kades dan Perangkat Desa di Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Mencapai Rp 1 Miliar

Subsidiair: Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Sumba Timur memastikan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas dan berkomitmen mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan. Tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan uang rakyat,” tegas Akwan

Berita Terkait

Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan HP di BRI Lembor Mangkir dari Panggilan Polisi
Puspolrindo Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Penyidik Kejati NTT Resmi Menahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean
Kejati NTT Tetapkan Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset
Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos
Susana Mujur Diduga Serobot Tanah Warisan Adat Milik Julio Dos Santos di Labuan Bajo
Negara Lelang Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya Terpidana Korupsi dan TPPU Laku Terjual Rp2,7 Miliar
BPKP Raih Predikat WTP 17 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 11:06 WITA

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024

Rabu, 5 November 2025 - 21:31 WITA

Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan HP di BRI Lembor Mangkir dari Panggilan Polisi

Minggu, 2 November 2025 - 14:07 WITA

Puspolrindo Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:03 WITA

Penyidik Kejati NTT Resmi Menahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:59 WITA

Kejati NTT Tetapkan Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Berapa Kali Bantuan Dana PIP Cair dalam Setahun? Simak Informasinya

Kamis, 6 Nov 2025 - 11:03 WITA

error: Content is protected !!