Waingapu, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan tiga mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ketiga tersangka berinisial SBD (Sekretaris), SL (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan SR (Bendahara) KPU Kabupaten Sumba Timur. Mereka ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025.
Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Anas melalui keterangan resmi, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan dengan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan dua orang ahli, serta pengumpulan alat bukti surat yang memperkuat dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran dengan modus pemborosan, rekayasa laporan, serta mark-up terhadap sejumlah pos belanja hibah Pilkada tahun 2024.
“Dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung kelancaran tahapan Pilkada justru disalahgunakan melalui berbagai laporan fiktif,” ujar Akwan dalam konferensi Pers pada Selasa (4/11/2025)
Hasil audit dari ahli keuangan negara menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742, yang bersumber dari APBD dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Sumba Timur memastikan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas dan berkomitmen mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan. Tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan uang rakyat,” tegas Akwan












