Jakarta, Flobamor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (9/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Seluruhnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Penahanan dilakukan setelah kami memperoleh kecukupan alat bukti, paling tidak dua alat bukti yang sah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Asep memerinci, lima tersangka tersebut yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta ASB yang merupakan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan ABD selaku Konsultan Pajak dan EY selaku staf PT WP sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
OTT KPK di Jakarta Utara
Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi tersebut pada Sabtu (10/1/2026).
“Iya benar, OTT di Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan di sektor pertambangan.
“Modusnya terkait pengaturan dan pengurangan nilai pajak, khususnya di sektor pertambangan. Detail perusahaan akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Budi.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran uang serta peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap pemeriksaan pajak tersebut.












