KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. (Foto istimewa)

KPK menahan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. (Foto istimewa)

Jakarta, Flobamor.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (9/1/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Seluruhnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Penahanan dilakukan setelah kami memperoleh kecukupan alat bukti, paling tidak dua alat bukti yang sah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

BACA JUGA:  Kejati NTT Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi 25 Sekolah di Kupang, Negara Rugi Rp5,8 Miliar

Asep memerinci, lima tersangka tersebut yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta ASB yang merupakan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan ABD selaku Konsultan Pajak dan EY selaku staf PT WP sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  AWSTAR Tantang LBI di Grand Final Turnamen Voli Putri Jurnalis Cup 1 Manggarai Barat: Siapa yang Akan Jadi Juara?

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

OTT KPK di Jakarta Utara
Sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi tersebut pada Sabtu (10/1/2026).

BACA JUGA:  Agrowisata Ngalor Kalo di Lembor Sepi Pengunjung, Ini Penyebabnya

“Iya benar, OTT di Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan di sektor pertambangan.

“Modusnya terkait pengaturan dan pengurangan nilai pajak, khususnya di sektor pertambangan. Detail perusahaan akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Budi.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran uang serta peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap pemeriksaan pajak tersebut.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Seorang Perempuan Muda di Labuan Bajo Dilaporkan Ke Polisi
Miris! Kos New Chez Felix di Labuan Bajo Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Resah
OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp23 Miliar, Pajak Dipangkas 80 Persen
Ayah Prada Lucky Ditahan, Kodam IX/Udayana Beberkan Alasan Penahanan
Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan
Geruduk KSOP dan Polres Mabar, LPPDM Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Tragedi Kapal KM Putri Sakinah
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ini Pesan Penting Jampidum untuk Jaksa Se-Indonesia
Diduga Sarat Praktik Ilegal, LPPDM Minta Kapolda NTT dan Polres Mabar Usut Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:10 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Seorang Perempuan Muda di Labuan Bajo Dilaporkan Ke Polisi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:45 WITA

Miris! Kos New Chez Felix di Labuan Bajo Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Resah

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:39 WITA

OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp23 Miliar, Pajak Dipangkas 80 Persen

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:18 WITA

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WITA

Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!