OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp23 Miliar, Pajak Dipangkas 80 Persen

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Gelar Konferensi Pers ungkap praktik suap berjamaah dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. (Minggu (11/1/2026) (foto istimewa)

KPK Gelar Konferensi Pers ungkap praktik suap berjamaah dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. (Minggu (11/1/2026) (foto istimewa)

Jakarta, Flobamor.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap berjamaah dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Modus licik bertajuk pembayaran “all in” senilai Rp23 miliar terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023, yang berlangsung pada periode 2021–2026.

Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban PBB pada September hingga Desember 2025. Hasil pemeriksaan awal tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Namun, angka tersebut berubah drastis.
“Dalam proses sanggahan, diduga terjadi permintaan pembayaran tidak sah,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

BACA JUGA:  Gubernur NTT Kecam Keras Aksi KKB yang Membunuh Guru Asal NTT di Papua

Modus “All In” Rp23 Miliar

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP membayar pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah itu, Rp8 miliar disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

PT WP menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.
Kesepakatan gelap itu berujung pada terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai kewajiban pajak Rp15,7 miliar. Artinya, nilai pajak dipangkas sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari temuan awal.

“Kondisi ini jelas menyebabkan kerugian penerimaan negara dalam jumlah besar,” ujar Asep.

BACA JUGA:  Tinjau Proyek Gedung Perkuliahan FKKH Undana Senilai Rp 49 Miliar Mangkrak , Kejati NTT: Mengkhianati Amanah Publik

Fee Disamarkan Lewat Kontrak Fiktif
Untuk menyalurkan fee Rp4 miliar, dana disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD).

Dana tersebut dicairkan pada Desember 2025, ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura, lalu diserahkan secara tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai pajak di berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek.

Pada Januari 2026, uang itu kembali didistribusikan kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain, sebelum akhirnya KPK melakukan OTT.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari unsur pejabat pajak, konsultan, pihak wajib pajak, dan swasta. Sejumlah barang bukti disita dengan total nilai Rp6,38 miliar, terdiri dari:

BACA JUGA:  Kejati NTT Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi 25 Sekolah di Kupang, Negara Rugi Rp5,8 Miliar

Uang tunai Rp793 juta Dolar Singapura
• SGD 165.000 (sekitar Rp2,16 miliar)
• Logam mulia 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni: DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), AGS (Kepala Seksi Waskon), ASB (Tim Penilai), ABD (Konsultan Pajak), Edy Yulianto (EY) (Staf PT WP).

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 11–30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ABD dan EY selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, serta ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Seorang Perempuan Muda di Labuan Bajo Dilaporkan Ke Polisi
Miris! Kos New Chez Felix di Labuan Bajo Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Resah
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara
Ayah Prada Lucky Ditahan, Kodam IX/Udayana Beberkan Alasan Penahanan
Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan
Geruduk KSOP dan Polres Mabar, LPPDM Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Tragedi Kapal KM Putri Sakinah
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ini Pesan Penting Jampidum untuk Jaksa Se-Indonesia
Diduga Sarat Praktik Ilegal, LPPDM Minta Kapolda NTT dan Polres Mabar Usut Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:10 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Seorang Perempuan Muda di Labuan Bajo Dilaporkan Ke Polisi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:45 WITA

Miris! Kos New Chez Felix di Labuan Bajo Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Resah

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:39 WITA

OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp23 Miliar, Pajak Dipangkas 80 Persen

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:18 WITA

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WITA

Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!