Jakarta, Flobamor.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap berjamaah dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Modus licik bertajuk pembayaran “all in” senilai Rp23 miliar terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023, yang berlangsung pada periode 2021–2026.
Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban PBB pada September hingga Desember 2025. Hasil pemeriksaan awal tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Namun, angka tersebut berubah drastis.
“Dalam proses sanggahan, diduga terjadi permintaan pembayaran tidak sah,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Modus “All In” Rp23 Miliar
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP membayar pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah itu, Rp8 miliar disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
PT WP menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.
Kesepakatan gelap itu berujung pada terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai kewajiban pajak Rp15,7 miliar. Artinya, nilai pajak dipangkas sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari temuan awal.
“Kondisi ini jelas menyebabkan kerugian penerimaan negara dalam jumlah besar,” ujar Asep.
Fee Disamarkan Lewat Kontrak Fiktif
Untuk menyalurkan fee Rp4 miliar, dana disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Dana tersebut dicairkan pada Desember 2025, ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura, lalu diserahkan secara tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai pajak di berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, uang itu kembali didistribusikan kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain, sebelum akhirnya KPK melakukan OTT.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari unsur pejabat pajak, konsultan, pihak wajib pajak, dan swasta. Sejumlah barang bukti disita dengan total nilai Rp6,38 miliar, terdiri dari:
• Uang tunai Rp793 juta Dolar Singapura
• SGD 165.000 (sekitar Rp2,16 miliar)
• Logam mulia 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni: DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), AGS (Kepala Seksi Waskon), ASB (Tim Penilai), ABD (Konsultan Pajak), Edy Yulianto (EY) (Staf PT WP).
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 11–30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
ABD dan EY selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, serta ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.












