Labuan Bajo, Flobamor.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang perempuan muda bernama Maria Apriliani Turangan, atau akrab disapa Liani (26) secara resmi melaporkan dugaan tidak kekerasan fisik yang dialaminya ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat. Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial N alias Ninong.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.15 WITA, di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Menurut penuturan korban, kejadian bermula saat terlapor datang ke rumahnya dan berteriak di depan pintu. Aksi tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan terlapor.
Dengan niat menyelesaikan masalah secara baik-baik, korban kemudian memberanikan diri keluar rumah untuk menemui terlapor.
Namun, harapan untuk berdialog secara kekeluargaan justru berujung petaka. Dalam kondisi emosi, terlapor diduga langsung melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Korban mengaku dicekik pada bagian mulut, dipukul berulang kali di tubuh, serta ditendang di bagian perut.
“Ninong datang ke rumah saya dan berteriak di depan pintu. Karena takut, saya keluar untuk menemui dia. Bukannya bicara baik-baik, dia langsung memukul saya. Mulut saya dicekik, tubuh saya dipukul berulang kali, dan saya ditendang di bagian perut,” ujar Liani kepada Media Flobamor.com, Senin (19/1/2026).
Aksi kekerasan tersebut memicu adu mulut disertai suara keras yang mengundang perhatian keluarga korban. Ibu kandung dan adik ipar korban yang berada di dalam rumah kemudian keluar untuk melihat situasi yang tengah berlangsung.
Melihat kondisi korban yang terancam, keluarga korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Situasi yang semakin ramai diduga membuat terlapor melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tak lama setelah kejadian itu, korban akhirnya mendatangi Polres Manggarai Barat untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan korban telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/1/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu,N dalam pernyataannya menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemukulan, cekikan, maupun tendangan, melainkan hanya terjadi adu mulut disertai dorongan ringan yang dipicu emosi sesaat.
Menurut keterangan N dilansir Pena1Ntt.com, peristiwa yang terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berawal dari persoalan pribadi terkait dugaan pemalsuan berkas dalam sengketa tanah di wilayah Warloka, Labuan Bajo.
“Tidak benar saya melakukan penganiayaan seperti yang diberitakan. Tidak ada pemukulan, cekikan, apalagi tendangan. Yang terjadi hanya adu mulut dan saling dorong karena emosi sesaat terkait persoalan tanah yang sangat sensitif bagi saya,” tegas N.
Ia menjelaskan bahwa konflik tersebut murni masalah pribadi yang tidak seharusnya dibingkai sebagai tindak kekerasan berat sebelum adanya proses hukum yang jelas dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Media Flobamor.com akan terus memantau dan menyampaikan informasi terbaru seiring berjalannya proses hukum.












