Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita (foto isth)

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita (foto isth)

Kupang, Flobamor.com– Aksi pencurian spesialis alat bengkel yang meresahkan pelaku usaha kecil di Kota Kupang akhirnya terbongkar. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota meringkus seorang pria berinisial J (36) yang diduga menjadi otak serangkaian pencurian mesin kompresor di sejumlah bengkel tambal ban.

Pelaku ditangkap pada Minggu (15/2/2026) siang di kawasan Jalan Sumba Tuak Sagu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Februari 2026.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari temuan mesin kompresor yang ditawarkan secara mencurigakan di Marketplace Facebook.

BACA JUGA:  Dua Pejabat Bank NTT Ditahan, Kasus Kredit Bermasalah Rugikan Negara Rp3 Miliar

“Tim melakukan strategi undercover buy, menyamar sebagai pembeli. Saat pelaku datang membawa barang untuk transaksi, anggota langsung melakukan penyergapan,” ujar Kompol Marselus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima unit mesin kompresor yang diduga hasil curian dari berbagai lokasi di Kota Kupang. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, menjalankan aksinya dengan perencanaan matang. Ia menggunakan mobil Daihatsu Grand Max miliknya untuk berkeliling memantau situasi dan mencari target empuk.

BACA JUGA:  Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Melimpahkan Tersangka Eks Kapolres Ngada ke Kejari Kota Kupang

Pelaku secara khusus mengincar bengkel tambal ban yang menaruh kompresor di luar ruangan atau hanya mengamankan dengan gembok sederhana. Saat situasi sepi, terutama pada dini hari, pelaku merusak kunci dan dengan cepat mengangkut kompresor ke dalam mobilnya sebelum melarikan diri.

Aksi tersebut tidak hanya merugikan pemilik usaha kecil secara materiil, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat karena kompresor merupakan alat utama dalam operasional bengkel tambal ban.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Seorang Perempuan Muda di Labuan Bajo Dilaporkan Ke Polisi

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri apakah pelaku beraksi seorang diri atau bagian dari jaringan pencurian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi mengimbau para pemilik usaha, khususnya bengkel tambal ban, untuk meningkatkan sistem pengamanan, tidak meninggalkan peralatan berharga di luar ruangan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Berita Terkait

Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter
Ratusan Siswa dan Guru di Manggarai NTT Diduga Keracunan MBG, Puluhan Masih Dirawat Intensif
Polsek Lembor dan Warga Bersatu, Jalan Rusak di Welak Ditambal Demi Keselamatan
LPPDM: Gubernur NTT dan Bupati Ngada Tuli dan Buta Hati atas Kematian Anak 10 Tahun
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Menangkap Dua Eksekutor Curanmor dan Penadah
Kunjungan Kapolresta Kupang ke Kejari: Pastikan Penegakan Hukum Selaras dengan KUHP Baru
Kades GI Tilap BLT Rp1,3 Miliar, Suruh Perangkat Desa Buat LPJ Fiktif Tutupi Korupsi
Kesal Tak Diberi Uang, Anak Bunuh Ibu Kandung dan Jasadnya Dibakar di Tumpukan Sampah

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 19:55 WITA

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:33 WITA

Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:52 WITA

Ratusan Siswa dan Guru di Manggarai NTT Diduga Keracunan MBG, Puluhan Masih Dirawat Intensif

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:25 WITA

Polsek Lembor dan Warga Bersatu, Jalan Rusak di Welak Ditambal Demi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:07 WITA

LPPDM: Gubernur NTT dan Bupati Ngada Tuli dan Buta Hati atas Kematian Anak 10 Tahun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!