Kupang, Flobamor.com– Aksi pencurian spesialis alat bengkel yang meresahkan pelaku usaha kecil di Kota Kupang akhirnya terbongkar. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota meringkus seorang pria berinisial J (36) yang diduga menjadi otak serangkaian pencurian mesin kompresor di sejumlah bengkel tambal ban.
Pelaku ditangkap pada Minggu (15/2/2026) siang di kawasan Jalan Sumba Tuak Sagu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Februari 2026.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari temuan mesin kompresor yang ditawarkan secara mencurigakan di Marketplace Facebook.
“Tim melakukan strategi undercover buy, menyamar sebagai pembeli. Saat pelaku datang membawa barang untuk transaksi, anggota langsung melakukan penyergapan,” ujar Kompol Marselus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima unit mesin kompresor yang diduga hasil curian dari berbagai lokasi di Kota Kupang. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, menjalankan aksinya dengan perencanaan matang. Ia menggunakan mobil Daihatsu Grand Max miliknya untuk berkeliling memantau situasi dan mencari target empuk.
Pelaku secara khusus mengincar bengkel tambal ban yang menaruh kompresor di luar ruangan atau hanya mengamankan dengan gembok sederhana. Saat situasi sepi, terutama pada dini hari, pelaku merusak kunci dan dengan cepat mengangkut kompresor ke dalam mobilnya sebelum melarikan diri.
Aksi tersebut tidak hanya merugikan pemilik usaha kecil secara materiil, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat karena kompresor merupakan alat utama dalam operasional bengkel tambal ban.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri apakah pelaku beraksi seorang diri atau bagian dari jaringan pencurian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi mengimbau para pemilik usaha, khususnya bengkel tambal ban, untuk meningkatkan sistem pengamanan, tidak meninggalkan peralatan berharga di luar ruangan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.












