Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Melimpahkan Tersangka Eks Kapolres Ngada ke Kejari Kota Kupang

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmadja Diserahkan ke Kejari Kota Kupang (Foto: Dok. Kejati NTT)

KUPANG, Flobamor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, yang juga dikenal dengan nama alias Fajar atau Andi.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang.

Tersangka Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawa Umur

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

BACA JUGA:  Kejati NTT Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi 25 Sekolah di Kupang, Negara Rugi Rp5,8 Miliar

“Perbuatan tersebut berlangsung berulang kali dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di wilayah Kota Kupang. Ada tiga korban anak, masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun),” jelas Raka.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tersangka memanfaatkan relasi kuasa, tipu daya, dan melibatkan pihak ketiga untuk mengatur pertemuan dengan para korban. Tidak hanya itu, sebagian dari aksi keji tersebut direkam dan disebarkan di situs gelap (dark web), yang menambah berat ancaman hukumannya.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam perkara ini, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:

UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002),

UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

serta KUHP untuk unsur kekerasan dan eksploitasi seksual.

BACA JUGA:  Fantastis! SMKN 1 Labuan Bajo Kelola Dana Rp5 Miliar Per Tahun, Dana Komite Mencekik, Dana Bos Rp 2,79 Miliar Dipertanyakan

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Riwayat Penahanan dan Proses Hukum

Raka juga mengungkapkan bahwa tersangka Fajar sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025, kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum hingga 11 Mei 2025, dan selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang hingga 10 Juni 2025.

Setelah pelimpahan tahap II, tersangka kini kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang untuk masa penahanan lanjutan selama 20 hari, terhitung dari 10 Juni hingga 29 Juni 2025.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani kasus ini dengan pendekatan yang objektif, transparan, dan profesional.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah extraordinary crime, kejahatan luar biasa, sehingga harus ditindak secara tegas. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan perlindungan hukum maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan,” tegas Raka.

BACA JUGA:  Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun

Ajakan untuk Masyarakat

Pihak Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung dan turut serta dalam upaya pencegahan kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Perlindungan anak bukan hanya tugas penegak hukum, tapi seluruh lapisan masyarakat,” tambah Raka.

Kasus yang Menjadi Sorotan Publik

Kasus ini telah menjadi perhatian luas publik, bukan hanya karena pelakunya adalah mantan pejabat tinggi di kepolisian, tetapi juga karena unsur kekejaman dan pelanggaran berat terhadap hak anak. Banyak pihak, termasuk LSM perlindungan anak dan aktivis hak asasi manusia, mendorong agar proses hukum dijalankan secara adil dan terbuka.

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Penyaluran MBG Jadi 5 Hari dalam Sepekan, Pemerintah Hemat Anggaran Rp20 Triliun
Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan
Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemilik Warung Kuliner di Labuan Bajo Klarifikasi Soal Sistem Gaji Tak Layak dan Tudingan Sikap Arogan ke Karyawan
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Spesialis Pencuri Kompresor, Lima Unit Disita
Listrik Padam Tengah Malam, Pelayanan di Puskesmas Wae Nakeng Lumpuh, Pasien Bertahan dengan Cahaya Senter

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Sabtu, 4 April 2026 - 15:59 WITA

Diduga Timbun BBM Subsidi, Aktivitas Seorang Warga Lalo Lembor Jadi Sorotan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WITA

Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:19 WITA

Pemilik Warung Kuliner di Labuan Bajo Klarifikasi Soal Sistem Gaji Tak Layak dan Tudingan Sikap Arogan ke Karyawan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!