Labuan Bajo, Flobamor .com– Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media Flobamor.com tertanggal 6 Maret 2026 berjudul “Layanan Kesehatan Dipertanyakan: Pasien BPJS di Puskesmas Wae Nakeng Disuruh Beli Obat di Apotek.”
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada Redaksi Flobamor.com pada Minggu (8/3/2026), Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Manggarai Barat, Adrianus Ojo menjelaskan bahwa kasus pasien BPJS yang diminta membeli obat di luar Puskesmas terjadi karena stok obat ibuprofen di Puskesmas Wae Nakeng saat itu sedang kosong.
“Memang terdapat seorang pasien anak yang dirawat di ruang rawat inap Puskesmas Wae Nakeng sejak Kamis, 5 Maret 2026 pukul 12.00 WITA dengan diagnosa observasi febris atau demam,” ujar Kadis Ojo.
Ia menjelaskan, selama perawatan, pasien diberikan obat antipiretik atau penurun panas berupa paracetamol disertai obat lainnya. Namun berdasarkan hasil pemantauan hingga Jumat, 6 Maret 2026 pukul 10.15 WITA, suhu tubuh pasien tidak menunjukkan penurunan yang adekuat.
Atas pertimbangan medis, dokter kemudian mengganti terapi paracetamol dengan ibuprofen tablet. Namun setelah dikonfirmasi ke bagian farmasi Puskesmas, stok ibuprofen diketahui dalam kondisi kosong.
Karena itu, petugas kesehatan memberikan edukasi kepada keluarga pasien, terkait kondisi tersebut dan menganjurkan agar obat dapat diperoleh di apotek di luar Puskesmas.
Dinas Kesehatan juga mengatakan bahwa Puskesmas Wae Nakeng merupakan Puskesmas rawat inap dengan tingkat kunjungan pasien cukup tinggi. Pada Februari 2026 tercatat total kunjungan rawat jalan dan rawat inap mencapai 3.299 pasien, dengan pola penyakit seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang cukup tinggi dan membutuhkan obat antipiretik seperti paracetamol dan ibuprofen.
Terkait pengadaan obat, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 17/KEP/HK/2026, sebesar 20 persen dana operasional kapitasi digunakan untuk belanja obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.
Puskesmas Wae Nakeng disebut telah melakukan perencanaan pengadaan ibuprofen pada 20 Desember 2025 sebanyak 3.000 tablet untuk kebutuhan pelayanan. Namun stok obat tersebut dilaporkan habis sejak 3 Maret 2026.
Untuk memenuhi kebutuhan obat pada Februari hingga Maret, Puskesmas juga telah merencanakan pengadaan kembali obat ibuprofen dan beberapa obat lainnya sejak 18 Februari 2026. Proses tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Kesehatan dan dilakukan pemesanan kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF). Namun hingga 6 Maret 2026, obat yang dipesan tersebut belum tersedia di Puskesmas.
Dinas Kesehatan menyatakan, proses pengadaan obat JKN melalui beberapa tahapan, mulai dari perencanaan di tingkat Puskesmas, verifikasi oleh Dinas Kesehatan, pemesanan ke PBF, hingga distribusi obat ke Puskesmas.
Dalam kondisi obat tidak tersedia, petugas kesehatan mengedukasi keluarga pasien agar sementara waktu memperoleh obat di apotek luar demi keselamatan dan kesembuhan pasien, mengingat apotek yang bekerja sama dengan BPJS saat ini baru tersedia di Labuan Bajo.
Selain itu, pihak Puskesmas juga membantah tuduhan adanya kerja sama dengan apotek swasta terkait pembelian obat berdasarkan resep dari Puskesmas yang diarahkan ke apotek tertentu di wilayah Lembor.
Menurut pihak Puskesmas, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas, jejaring pelayanan kesehatan seperti apotek, praktik dokter, dan praktik bidan merupakan bagian dari koordinasi dan kolaborasi sistem layanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas dalam konteks pembinaan dan keterpaduan data layanan.
Puskesmas Wae Nakeng juga menyampaikan komitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.***












