Polda NTT Tangkap DPO Kasus Penipuan Proyek Dua Bendungan Senilai Rp 275 Juta

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLOBAMOR.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji proyek pembangunan Bendungan Benkoko di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Bendungan Oeltua di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tersangka Hironimus Adja alias Hans ditangkap pada 26 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya dikutip Kompas86.com pada Sabtu (1/03/2025) menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.

BACA JUGA:  Kejati NTT Bongkar Skandal Keuangan DPRD Kota Kupang Rp5,82 Miliar

“Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, Sabtu (1/03/2025).

Tersangka Hironimus Adja alias Hans bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Saulus Naru dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT ini.

Henry menjelaskan, modus yang digunakan oleh Hans adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aksi penipuan ini berlangsung sejak bulan Januari 2020 di salah satu hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275.000.000,- guna melobi panitia pelelangan proyek. Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.

BACA JUGA:  Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi penyerahan uang. Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Kedua tersangka, yakni Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang sempat tertunda akibat salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.

BACA JUGA:  Kapolri Pastikan Tindak Tegas Mantan Kapolres Ngada di Kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual

“Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum,” ungkap Kombes Pol. Henry.

Setelah penangkapan, kata Henry, tersangka Hans sementara ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan akan segera diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA456. Setibanya di Kupang, tersangka akan ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Henry.

Polda NTT meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah dan melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa. (*)

Berita Terkait

Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau ke Kejari Kota Kupang
Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemilik Warung Kuliner di Labuan Bajo Klarifikasi Soal Sistem Gaji Tak Layak dan Tudingan Sikap Arogan ke Karyawan
Kesal Tak Diberi Uang, Anak Bunuh Ibu Kandung dan Jasadnya Dibakar di Tumpukan Sampah
Diduga Alami Penganiayaan Berat dan Ancam Dibunuh, Terduga Pelaku Dilaporkan Ke Polres Mabar
Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Seorang Perempuan Muda di Labuan Bajo Dilaporkan Ke Polisi
Saksi Akui Guru SB Pukul Siswa SMP Negeri 6 Welak, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:40 WITA

Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 25 April 2026 - 11:54 WITA

Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau ke Kejari Kota Kupang

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:08 WITA

Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:19 WITA

Pemilik Warung Kuliner di Labuan Bajo Klarifikasi Soal Sistem Gaji Tak Layak dan Tudingan Sikap Arogan ke Karyawan

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:42 WITA

Kesal Tak Diberi Uang, Anak Bunuh Ibu Kandung dan Jasadnya Dibakar di Tumpukan Sampah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!