Polda NTT Tangkap DPO Kasus Penipuan Proyek Dua Bendungan Senilai Rp 275 Juta

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLOBAMOR.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji proyek pembangunan Bendungan Benkoko di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Bendungan Oeltua di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tersangka Hironimus Adja alias Hans ditangkap pada 26 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya dikutip Kompas86.com pada Sabtu (1/03/2025) menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Atensi Kejagung, Kejati NTT Siapkan 4 JPU

“Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, Sabtu (1/03/2025).

Tersangka Hironimus Adja alias Hans bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Saulus Naru dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT ini.

Henry menjelaskan, modus yang digunakan oleh Hans adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aksi penipuan ini berlangsung sejak bulan Januari 2020 di salah satu hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275.000.000,- guna melobi panitia pelelangan proyek. Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.

BACA JUGA:  TNI Tembak TNI di Keerom Papua: Satu Prajurit Tewas

Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi penyerahan uang. Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Kedua tersangka, yakni Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang sempat tertunda akibat salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.

BACA JUGA:  Pembagian Bantuan PKH di BRI Lembor Ricuh, Warga Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pengerusakan HP

“Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum,” ungkap Kombes Pol. Henry.

Setelah penangkapan, kata Henry, tersangka Hans sementara ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan akan segera diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA456. Setibanya di Kupang, tersangka akan ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Henry.

Polda NTT meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah dan melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa. (*)

Berita Terkait

Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Dipangkas MA, dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara
Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan
Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen
Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum
Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Tenau ke Kejari Kota Kupang
Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemilik Warung Kuliner di Labuan Bajo Klarifikasi Soal Sistem Gaji Tak Layak dan Tudingan Sikap Arogan ke Karyawan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:30 WITA

Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Dipangkas MA, dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun Penjara

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:16 WITA

Surat Pengukuhan Tanah Warga Diduga Dipersulit, Sikap Diam Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:01 WITA

Labuan Bajo Darurat Rentenir, Korban Mengaku Dicekik Bunga Pinjaman 30 Persen

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:50 WITA

Ancaman Kapolres Mabar terhadap Penyebar Video Tragedi Cunca Wulang Tuai Kecaman dari Praktisi Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:40 WITA

Polsek Lembor Ringkus Pegawai PPPK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

error: Content is protected !!