Perputaran Uang Judol Tahun 2025 Tembus Rp 1.100 Triliun

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perputaran uang  judi online di Indonesia tiap tahun mengalami lonjakan tajam. Selama periode 2017, perputaran dana masih berada di angka Rp 2,01 triliun. Di 2025, angkanya membengkak mencapai Rp 1.100 triliun.

Jakarta, Flobamor.com-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memproyeksikan total perputaran uang dalam aktivitas judi online (Judol) di Indonesia pada 2025 bakal mencapai Rp 1.100 triliun. Angka itu juga pemerintah tidak melakukan intervensi untuk menghentikan aktivitas judol.

Angka ini melonjak dari proyeksi 2024, yang menyentuh Rp 981 triliun. Pada tahun lalu, proyeksi tersebut berhasil ditekan menjadi Rp 359 triliun berkat upaya pengendalian bersama pemerintah lintas sektor, termasuk perbankan, regulator, dan satgas khusus di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Hal yang sama kita lakukan sekarang, terus saya ditanya lagi kan berapa sih prediksi akhir judi online di 2025? Kita sebutkan Rp 1.100 triliun,” ungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Diskusi Publik bersama Katadata, pada Selasa, (5/8/2025).

BACA JUGA:  Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Perputaran uang di judi online di Indonesia tiap tahun mengalami lonjakan tajam. Selama periode 2017, perputaran dana masih berada di angka Rp 2,01 triliun, namun terus meningkat secara signifikan setiap tahun.

Pada 2022, perputarannya mencapai Rp 327 triliun, dan naik kembali pada 2023 mencapai Rp 359 triliun. Di 2025, diproyesikkan akan turun 37,23 persen jika ada intervensi dari pemerintah, yaitu sebesar Rp 205 triliun.

Ivan menyampaikan, dengan adanya intervensi dari pemerintah, nilai perputaran dan judol dapat menurun. Hasil dari intervensi ini terlihat pada hasil semester 1 tahun 2025, di mana perputaran dana judi online berhasil ditekan hingga berada di angka Rp 99,67 triliun, turun 43 persen dari semester 1 2024 lalu yang mencapai Rp 174,57 triliun.

“Kita tekan secara radikal, kita sikat situsnya, sikat rekening situsnya, semester 1 terlihat sangat sukses, semester 1 hanya Rp 99 Triliun,” jelasnya.

25.912 Rekening Terlibat Judi Online, OJK Minta Bank Segera Blokir

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk memlokir 25.912 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Datanya diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

BACA JUGA:  Puluhan Tahun Jalan Rusak di Manggarai Barat Tak Tersentuh Aspal, Warga : Janji Bupati Edi Endi Hanya Omong Kosong

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa data tersebut digunakan sebagai dasar awal untuk menindak rekening yang teridentifikasi memiliki kaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

“OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Senin (4/8/2025).

OJK menilai tindakan ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem keuangan nasional. Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank melakukan pengembangan lanjutan terhadap laporan yang diterima.

Salah satunya dengan mengidentifikasi rekening lain yang memiliki kesamaan dengan data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna memperluas jangkauan pencegahan penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi daring.

Bank juga diminta untuk menerapkan proses Enhanced Due Diligence (EDD) guna menilai dan memverifikasi lebih dalam transaksi atau nasabah yang terindikasi berisiko tinggi.

“Melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” ujarnya.

BACA JUGA:  Eks Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

OJK Minta Perbankan Perkuat Kapabilitas Detensi Insiden Siber

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta.

Di sisi lain, OJK turut menyoroti pentingnya penguatan sistem keamanan siber di sektor perbankan. Dalam konteks ini, OJK mendorong perbankan untuk terus memperkuat kapabilitas dalam mendeteksi insiden siber, terutama yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan atau berpotensi penipuan.

Upaya peningkatan keamanan digital dilakukan melalui pemantauan secara real-time terhadap anomali transaksi yang terjadi. Dengan sistem deteksi yang lebih andal, bank diharapkan mampu bertindak cepat mencegah praktik-praktik yang dapat mengancam kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

“OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi insiden siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud,” ujarnya.

Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online.

Berita Terkait

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana
Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks
Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak
Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Pakai Narkoba Sejak Agustus 2025
Jelang Libur Lebaran, Satpol PP Manggarai Barat Perketat Pengawasan di Pasar Batu Cermin

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:34 WITA

Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WITA

DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa

Minggu, 12 April 2026 - 10:14 WITA

Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Senin, 6 April 2026 - 18:32 WITA

Tuduhan Pemerasan Rp700 Juta di Kasus Tanah 6,2 Hektare Golo Mori Diduga Hoaks

Senin, 30 Maret 2026 - 13:37 WITA

Solidaritas di Desa Sewar: Polisi, Pastor, dan Warga Bersatu Perbaiki Jalan Rusak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!