Flobamor.com- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan pendidikan dari pemerintah yang hingga kini terus dinantikan jutaan pelajar di berbagai daerah. Tujuan utama dari program ini adalah memberikan dukungan biaya pendidikan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK agar mereka tetap bisa bersekolah dan menyelesaikan pendidikannya tanpa terbebani masalah ekonomi. Kehadiran dana PIP seringkali menjadi penyelamat bagi banyak keluarga yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak, mulai dari membeli buku, seragam, hingga biaya penunjang lainnya.
Meski demikian, masih banyak orang tua maupun siswa yang bertanya-tanya mengenai teknis pencairan bantuan ini. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai berapa kali bantuan PIP sebenarnya cair dalam setahun? Apakah bantuan ini diberikan secara rutin setiap bulan seperti gaji, atau hanya dicairkan dalam periode tertentu sesuai kebijakan pemerintah?
Menjawab hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan yang jelas terkait jadwal pencairan dana PIP. Namun, karena proses pencairan melibatkan berbagai pihak mulai dari sekolah hingga bank penyalur, informasi mengenai frekuensi pencairan dana seringkali berbeda-beda di masyarakat. Hal inilah yang membuat banyak penerima manfaat masih merasa bingung dan membutuhkan penjelasan lebih detail.
Berapa Kali Bantuan PIP Cair dalam Setahun?
Dilansir dari laman okezone, mengacu pada ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa pencairan dana bantuan PIP tidak diberikan setiap bulan, melainkan dicairkan satu kali dalam setahun sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pemerintah.
Proses pencairan dana bantuan PIP juga seringkali dilakukan secara bertahap dengan jadwal pencairan yang berbeda-beda untuk setiap daerah tergantung pada jadwal pusat dan juga kesiapan pihak sekolah dalam mengusulkan penerima.
Syarat Mencairkan Dana Bantuan PIP 2025
Untuk melakukan pencairan dana bantuan, biasanya siswa penerima perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan yang diantaranya:
• Kartu Pelajar
• KTP Orang Tua
• Kartu Keluarga (KK)
• Buku tabungan (BRI atau BNI)
• Surat Keterangan dari Sekolah
Adapun proses pencairan dana bantuan dapat dilakukan melalui ATM maupun kantor cabang bank penyalur terdekat.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2025
Dalam memastikan kembali status penerimaan bantuan, siswa maupun orang tua bisa mengecek laman pip.dikdasmen.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah cara cek penerima bantuan PIP 2025:
• Kunjungi website resmi PIP melalui link https://pip.dikdasmen.go.id/
• Ketik NISN dan juga NIK siswa di kolom yang tersedia
• Masukkan hasil penjumlahan pada kolom dengan benar untuk proses verifikasi
• Kemudian, klik “Cek Penerima PIP”
• Sistem akan memberikan informasi terkait status pencairan dana bantuan
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Masih berdasarkan pada ketentuan sebelumnya, dana bantuan PIP diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siwa penerima.
Berikut adalah besaran dana bantuan PIP 2025:
• Siswa SD menerima Rp450.000 per tahun (Rp225.000 bagi siswa baru dan kelas akhir).
• Siswa SMP menerima Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
• Siswa SMA/Sederajat menerima Rp1.800.000 per tahun (antara Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
Dengan adanya kepastian bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) cair satu kali dalam setahun, orang tua dan siswa diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkannya untuk kebutuhan pendidikan. Mulai dari membeli perlengkapan sekolah, seragam, hingga biaya penunjang lainnya, dana bantuan ini dirancang agar benar-benar membantu kelancaran proses belajar.
Oleh karena itu, pastikan selalu mengecek status penerimaan melalui laman resmi PIP serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar pencairan berjalan lancar. Dengan pemanfaatan yang tepat, program PIP dapat menjadi penopang penting bagi masa depan pendidikan anak-anak Indonesia.












