Jakarta, Flobamor.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai menguak fakta-fakta krusial.
Dalam sidang pembuktian yang digelar pada Kamis (8/1/2026) Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi serta memperlihatkan barang bukti yang menguatkan dakwaan terhadap enam terdakwa. Fakta-fakta tersebut mengungkap dugaan praktik suap terstruktur yang bertujuan memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng agar diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, terungkap adanya pemberian uang dalam jumlah besar, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, kepada aparat peradilan.
“Para saksi menjelaskan adanya pengelolaan, pengalihan, dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2025).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh saksi tetap konsisten dengan keterangan mereka sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Peran Enam Terdakwa Terungkap
Persidangan juga mengurai peran masing-masing terdakwa berdasarkan keterangan para saksi.
Ariyanto disebut sebagai pihak yang diduga menjadi sumber utama dana suap. Saksi menerangkan bahwa uang yang disalurkan kepada aparat peradilan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng berasal dari Ariyanto.

Sementara itu, Marcella Santoso berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara. Perannya mencakup komunikasi internal, pengelolaan keuangan, hingga pemberian arahan terkait penggunaan dana yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Adapun Junaedi Saibih diterangkan saksi terlibat aktif dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup serta pembahasan langkah-langkah hukum yang ditempuh.

M. Syafe’i berperan dalam pengelolaan dan penukaran dana valuta asing. Ia juga disebut menerima serta mengalirkan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Peran Tian Bahtiar terungkap sebagai pihak yang membantu penyusunan dan penyebaran informasi serta pemberitaan yang diarahkan untuk membentuk opini publik guna menguntungkan pembelaan terdakwa. Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghalangi proses peradilan.
Sementara M. Adhitya Muzakki disebut membantu rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan Pasal 21 UU Tipikor, yakni tindakan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Penuntut Umum menilai bahwa seluruh keterangan saksi mendukung dakwaan yang telah diajukan,” jelas Kapuspenkum.












