Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) (foto istimewa)

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) (foto istimewa)

Jakarta, Flobamor.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai menguak fakta-fakta krusial.

Dalam sidang pembuktian yang digelar pada Kamis (8/1/2026) Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi serta memperlihatkan barang bukti yang menguatkan dakwaan terhadap enam terdakwa. Fakta-fakta tersebut mengungkap dugaan praktik suap terstruktur yang bertujuan memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng agar diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, terungkap adanya pemberian uang dalam jumlah besar, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, kepada aparat peradilan.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan AJ sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah umur

“Para saksi menjelaskan adanya pengelolaan, pengalihan, dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh saksi tetap konsisten dengan keterangan mereka sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Peran Enam Terdakwa Terungkap

Persidangan juga mengurai peran masing-masing terdakwa berdasarkan keterangan para saksi.

Ariyanto disebut sebagai pihak yang diduga menjadi sumber utama dana suap. Saksi menerangkan bahwa uang yang disalurkan kepada aparat peradilan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng berasal dari Ariyanto.

BACA JUGA:  Eks Gubernur Bengkulu Masuk Daftar Buronan Polda Metro Jaya, Diduga Gelapkan Dana Puluhan Miliar
Terdakwa Marcella Santoso (foto istimewa)

Sementara itu, Marcella Santoso berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara. Perannya mencakup komunikasi internal, pengelolaan keuangan, hingga pemberian arahan terkait penggunaan dana yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Adapun Junaedi Saibih diterangkan saksi terlibat aktif dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup serta pembahasan langkah-langkah hukum yang ditempuh.

Terdakwa M. Syafei (foto istimewa)

M. Syafe’i berperan dalam pengelolaan dan penukaran dana valuta asing. Ia juga disebut menerima serta mengalirkan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Ada Juru Simpan Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji

Peran Tian Bahtiar terungkap sebagai pihak yang membantu penyusunan dan penyebaran informasi serta pemberitaan yang diarahkan untuk membentuk opini publik guna menguntungkan pembelaan terdakwa. Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghalangi proses peradilan.

Sementara M. Adhitya Muzakki disebut membantu rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan Pasal 21 UU Tipikor, yakni tindakan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Penuntut Umum menilai bahwa seluruh keterangan saksi mendukung dakwaan yang telah diajukan,” jelas Kapuspenkum.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Seorang Perempuan Muda di Labuan Bajo Dilaporkan Ke Polisi
Miris! Kos New Chez Felix di Labuan Bajo Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Resah
OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp23 Miliar, Pajak Dipangkas 80 Persen
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara
Ayah Prada Lucky Ditahan, Kodam IX/Udayana Beberkan Alasan Penahanan
Geruduk KSOP dan Polres Mabar, LPPDM Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Tragedi Kapal KM Putri Sakinah
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ini Pesan Penting Jampidum untuk Jaksa Se-Indonesia
Diduga Sarat Praktik Ilegal, LPPDM Minta Kapolda NTT dan Polres Mabar Usut Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:10 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Seorang Perempuan Muda di Labuan Bajo Dilaporkan Ke Polisi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:45 WITA

Miris! Kos New Chez Felix di Labuan Bajo Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Warga Resah

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:39 WITA

OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp23 Miliar, Pajak Dipangkas 80 Persen

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:18 WITA

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Jakarta Utara

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WITA

Peran Enam Terdakwa Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Terbongkar di Persidangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!