Polisi Tetapkan AJ sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah umur

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda NTT resmi menetapkan AJ (44) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa Minggu. Peningkatan status tersangka ini juga diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menggelar perkara yang membawa AJ (44) ke dalam status tersangka.

“Benar, kami telah menetapkan AJ (44) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (18/12/2025) setelah berkas dan barang bukti lengkap,” kata Lufthi, Kamis (21/11/2205)

Lufthi menyebut, pelaku AJ (44) akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Kejari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Ngaku Siap Hadapi Pemeriksaan KPK

Pelaku AJ (44) yang merupakan warga Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat itu diduga telah menyetubuhi korban berinisial YI (17).

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pintanya.

Lufthi menjelaskan, kasus ini muncul setelah ibu kandung korban melaporkan pelaku AJ (44) ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10) lalu.

Menurut keterangan ibu korban, pelaku AJ (44) mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu. Saat kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

“Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan,” jelas AKP Lufthi.

BACA JUGA:  Agrowisata Ngalor Kalo di Lembor Sepi Pengunjung, Ini Penyebabnya

Lufthi mengatakan, setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ (44) mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.

“Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan,” tuturnya.

Petugas kepolisian juga mendapati fakta bahwa pelaku AJ (44) telah berupaya melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan korban.

“Saat usia kandungan korban tiga bulan, tersangka pernah bawa korban ke Ruteng, menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan,” jelas AKP Lufthi.

Selain itu, AKP Lufthi memastikan kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Seorang Perempuan Muda di Labuan Bajo Dilaporkan Ke Polisi

“Kami pastikan kasus ini akan lanjut sampai pengadilan dan tidak ada ruang untuk damai. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dan 1 orang ahli. Tak hanya itu, sejumlah dokumen hasil visum et repertum (VER), serta pakaian korban dan kain sprei juga turut disita.

“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” tutup AKP Lufti

Berita Terkait

Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun
Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta
Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo
Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka
Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Malah Ketiduran Usai Lelah Mencari Barang Berharga
Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Bansos PKH, Kantor Dinsos Wonosobo Digeledah, Ratusan ATM Penerima Manfaat Disita
Yogi Asmaranto Tinggalkan Utang Rp555 Juta, Serahkan Cek Bodong Ratusan Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:08 WITA

Update Terkini Gempa M 7,7 NTT: 90 Korban Dievakuasi, 40 Tewas, 1 Masih Tertimbun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Sudah 3 Kali Tersandung Kasus Serupa! Itok Aman Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan Paket Wisata, 8 WNA Diduga Rugi Rp125 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:37 WITA

Agen Wisata Bodong Tipu Puluhan WNA, Rp244,2 Juta Raib, 22 Turis China Terlantar di Labuan Bajo

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:56 WITA

Sebar Konten Provokatif dan Hoaks: 28 Pemilik Akun Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya, 10 Jadi Tersangka

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WITA

Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Malah Ketiduran Usai Lelah Mencari Barang Berharga

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Kirim Bantuan 50 Ribu Sembako untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:43 WITA

error: Content is protected !!