Labuan Bajo, Flobamor.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat tengah mendalami kasus asusila yang menggemparkan warga Kecamatan Ndoso, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria berinisial AJ (44) diduga tega menyetubuhi keponakannya sendiri, YI (17), hingga korban kini mengandung tujuh bulan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10/2025). Dari laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut.
“Benar, kami tengah menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari orang tua korban,”
ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Senin (10/11/2025) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat AJ bermula sejak tahun 2023, ketika korban masih duduk di bangku kelas IX SMP dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah sang paman karena kedua orang tuanya merantau ke Kalimantan.
Namun, bukannya melindungi, AJ justru merayu dan membujuk korban hingga berhasil menyetubuhinya. Perbuatan itu bahkan dilakukan berulang kali, baik di rumahnya maupun di beberapa tempat lain.
“Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban di salah satu hotel di Ruteng pada Minggu (17/8) lalu,” ungkap AKP Lufthi.
Kini, akibat perbuatan AJ, korban diketahui tengah hamil tujuh bulan.
Lebih keji lagi, setelah mengetahui korban hamil, AJ diduga berupaya menggugurkan kandungan korban.
“Saat usia kandungan korban tiga bulan, pelaku sempat membawa korban ke Ruteng, menginap di hotel, lalu memanggil tukang urut untuk menggugurkan kandungan,” beber Kasat Reskrim.
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat. Polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan sejumlah dokumen pendukung.
“Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan. Kasus ini tidak akan diselesaikan lewat restorative justice,” tegas AKP Lufthi.
Ia menambahkan, sebelumnya pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun gagal mencapai kesepakatan hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami pastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Lufthi.












