Bejat! Paman di Manggarai Barat Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Flobamor.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat tengah mendalami kasus asusila yang menggemparkan warga Kecamatan Ndoso, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria berinisial AJ (44) diduga tega menyetubuhi keponakannya sendiri, YI (17), hingga korban kini mengandung tujuh bulan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10/2025). Dari laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut.

“Benar, kami tengah menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari orang tua korban,”
ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Senin (10/11/2025) malam.

BACA JUGA:  Kades dan Perangkat Desa di Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Mencapai Rp 1 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat AJ bermula sejak tahun 2023, ketika korban masih duduk di bangku kelas IX SMP dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah sang paman karena kedua orang tuanya merantau ke Kalimantan.

Namun, bukannya melindungi, AJ justru merayu dan membujuk korban hingga berhasil menyetubuhinya. Perbuatan itu bahkan dilakukan berulang kali, baik di rumahnya maupun di beberapa tempat lain.

“Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban di salah satu hotel di Ruteng pada Minggu (17/8) lalu,” ungkap AKP Lufthi.

BACA JUGA:  Pariwisata di Labuan Bajo Terganggu Ulah PT WKC, Tamu Hotel Susah Tidur

Kini, akibat perbuatan AJ, korban diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Lebih keji lagi, setelah mengetahui korban hamil, AJ diduga berupaya menggugurkan kandungan korban.
“Saat usia kandungan korban tiga bulan, pelaku sempat membawa korban ke Ruteng, menginap di hotel, lalu memanggil tukang urut untuk menggugurkan kandungan,” beber Kasat Reskrim.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat. Polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan sejumlah dokumen pendukung.

“Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan. Kasus ini tidak akan diselesaikan lewat restorative justice,” tegas AKP Lufthi.

BACA JUGA:  Kejagung Raih Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

Ia menambahkan, sebelumnya pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun gagal mencapai kesepakatan hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami pastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Lufthi.

Berita Terkait

Gerak Cepat Polresta Kupang Kota dan Samapta Polda NTT Redam Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Depan Kampus Muhammadiyah
Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo: Pastikan Dana Desa Dikelola Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum
Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan HP di BRI Lembor Mangkir dari Panggilan Polisi
Puspolrindo Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan AJ Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Penyidik Kejati NTT Resmi Menahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean
Kejati NTT Tetapkan Eks Wali Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Aset
Sengketa Tanah di Malok Ras Labuan Bajo Terus Bergulir, Tua Adat Nggorang Tegaskan: Tanah Itu Milik Julio Dos Santos

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 02:01 WITA

Bejat! Paman di Manggarai Barat Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 9 November 2025 - 20:08 WITA

Gerak Cepat Polresta Kupang Kota dan Samapta Polda NTT Redam Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Depan Kampus Muhammadiyah

Minggu, 9 November 2025 - 09:56 WITA

Kejati NTT Dampingi Desa Oebelo: Pastikan Dana Desa Dikelola Akuntabel dan Bebas Risiko Hukum

Sabtu, 8 November 2025 - 11:06 WITA

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Pejabat KPU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024

Rabu, 5 November 2025 - 21:31 WITA

Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan HP di BRI Lembor Mangkir dari Panggilan Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!