Kejati NTB Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan KUR Sapi di Bank Syariah cabang Mataram

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, FLOBAMOR.COM- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pengadaan Sapi berinisial MSZ pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. MSZ menyerahkan diri ke Kejati NTB setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik.

MSZ merupakan tersangka keempat dari kasus KUR Pengadaan Sapi pada salah satu bank syariah milik pemerintah cabang Majapahit, Mataram. Peran MSZ merupakan offteker dari program pengadaan KUR sapi tersebut.

BACA JUGA:  Koperasi Florete Diduga Kuasai Tanah Almarhum Matheus Ngarut, Dari Pinjam Pakai Sementara Berujung Sengketa

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati NTB.

“Tersangka MSZ telah 3 kali diundang secara patut untuk dilakukan pemeriksaan, namun tersangka tetap mangkir dari panggilan penyidik bahkan yang bersangkutan sempat kabur atau menghilang dari Kota Mataram ke Bali dan yang bersangkutan tidak menetap di satu tempat,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Dedie Tri Hariyadi didampingi Aspidsus, Kasi Penyidikan dan Kasi Penerangan Hukum dalam keterangan persnya.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Laka Lena Persilahkan Pers Kritisi Kepemimpinan Melki-Johni
Tersangka MSZ

Sebelum menyerahkan diri ke Kejati NTB, MSZ diwakili tim penasihat hukumnya pernah melakukan upaya hukum gugatan pra-peradilan terhadap Kejati NTB di Pengadilan Negeri Mataram.

Gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh penasehat hukum dan tersangka, yaitu keberatan atas penetapannya menjadi tersangka tindak pidana korupsi

Saat persidangan, tersangka MSZ hadir secara daring (virtual) dari luar kota Mataram.

Hasil screening tim intelijen Kejati NTB menemukan tersangka MSZ berada di luar Provinsi NTB tepatnya di pulau Bali.

BACA JUGA:  Maria Diana Tilan, Wisudawati Terbaik Unika Santu Paulus Ruteng: Serukan Pentingnya Berpikir Kritis di Era Post-Truth

Perkara pra-peradilan yang diajukan MSZ telah diputus Hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan hasil dimenangkan oleh Kejati NTB. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati NTB telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah menyerahkan diri, Tersangka MSZ akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan atau hingga 3 Februari 2025 di Lapas Kelas II.A Kuripan Lombok Barat.***

 

Berita Terkait

Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa
LPPDM Surati Kapolri: Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai Tersangka
Kartini dan Tangisan yang Belum Usai: Refleksi Hari Kartini untuk Perempuan Manggarai
Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib
Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Persaja–IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Jaksa dan Hakim untuk Transformasi Peradilan
DPRD Bersama Pemerintah Kecamatan Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Benteng Jawa
Dewan Pers Tegaskan: Sengketa Media Info Labuan Bajo vs Imam Katolik Diselesaikan Secara Etik, Bukan Ranah Pidana

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:44 WITA

Diperiksa Kejati NTT, Advokat Fransisco Bessi Serahkan Bukti Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa

Kamis, 23 April 2026 - 13:48 WITA

LPPDM Surati Kapolri: Desak Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 11:26 WITA

Kartini dan Tangisan yang Belum Usai: Refleksi Hari Kartini untuk Perempuan Manggarai

Minggu, 19 April 2026 - 12:07 WITA

Dijanjikan Pasang Meteran Listrik, 29 Warga Desa Watu Baru Ditipu PT Telaga Ende, Rp34,5 Juta Raib

Kamis, 16 April 2026 - 17:31 WITA

Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Berita Terbaru

Musrenbang Pemprov NTT di Kupang, Sabtu (9/5/2026) (Dok.istimewa)

BERITA TERKINI

Kemendagri Pastikan 9.000 PPPK di NTT Tak Dirumahkan pada 2027

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:19 WITA

error: Content is protected !!