Kejati NTB Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan KUR Sapi di Bank Syariah cabang Mataram

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, FLOBAMOR.COM- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pengadaan Sapi berinisial MSZ pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. MSZ menyerahkan diri ke Kejati NTB setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik.

MSZ merupakan tersangka keempat dari kasus KUR Pengadaan Sapi pada salah satu bank syariah milik pemerintah cabang Majapahit, Mataram. Peran MSZ merupakan offteker dari program pengadaan KUR sapi tersebut.

BACA JUGA:  Jaksa Jerat Eks Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati NTB.

“Tersangka MSZ telah 3 kali diundang secara patut untuk dilakukan pemeriksaan, namun tersangka tetap mangkir dari panggilan penyidik bahkan yang bersangkutan sempat kabur atau menghilang dari Kota Mataram ke Bali dan yang bersangkutan tidak menetap di satu tempat,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Dedie Tri Hariyadi didampingi Aspidsus, Kasi Penyidikan dan Kasi Penerangan Hukum dalam keterangan persnya.

BACA JUGA:  Kadis PMD Mabar Gelar MusrenbangDes di Desa Golo Lajang, Bahas Infrastruktur hingga Stunting
Tersangka MSZ

Sebelum menyerahkan diri ke Kejati NTB, MSZ diwakili tim penasihat hukumnya pernah melakukan upaya hukum gugatan pra-peradilan terhadap Kejati NTB di Pengadilan Negeri Mataram.

Gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh penasehat hukum dan tersangka, yaitu keberatan atas penetapannya menjadi tersangka tindak pidana korupsi

Saat persidangan, tersangka MSZ hadir secara daring (virtual) dari luar kota Mataram.

Hasil screening tim intelijen Kejati NTB menemukan tersangka MSZ berada di luar Provinsi NTB tepatnya di pulau Bali.

BACA JUGA:  Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady Ditahan KPK Usai Terjaring OTT

Perkara pra-peradilan yang diajukan MSZ telah diputus Hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan hasil dimenangkan oleh Kejati NTB. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati NTB telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah menyerahkan diri, Tersangka MSZ akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan atau hingga 3 Februari 2025 di Lapas Kelas II.A Kuripan Lombok Barat.***

 

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel
Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak
Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten
Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa
Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September
Empat Hari Tertimbun Reruntuhan, Nenek Berusia 84 Tahun di Sikka NTT Ditemukan Selamat
Bapanas Alokasikan Bantuan Beras Hampir Rp100 Miliar untuk Korban Gempa NTT
BKH dan Senator Stevi Harman Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Gempa di Rahong Utara

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:04 WITA

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan hingga Sejumlah Ruangan OPD Disegel

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WITA

Hotmix Baru Sehari, Proyek Jalan Rp14,5 Miliar Watu Cie–Deno Manggarai Timur Sudah Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:18 WITA

Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ternyata Segini Jatah Tiap Provinsi dan Kabupaten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Presiden Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Bertolak ke Nagekeo Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:57 WITA

Bali, NTT, NTB Harap Waspada: PVMBG Peringatan Potensi Bahaya Tanah Bergerak pada September

Berita Terbaru

error: Content is protected !!